Home Berita dan Artikel

Berita dan Artikel

AS Keluarkan Laporan Soal HAM di Indonesia

New York (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis mengeluarkan laporan yang berisi catatan-catatan mengenai praktik dan masalah hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2009, dari korupsi dalam sistem peradilan dan praktek main hakim sendiri hingga kasus Prita Mulyasari dan artis Luna Maya.

Catatan HAM di Indonesia itu terangkum dalam Laporan Praktek HAM 2009 yang disusun oleh Departemen Luar Negeri AS di negara-negara di berbagai belahan dunia.

"Laporan yang dikeluarkan hari ini merupakan catatan tentang di mana kita sekarang berada. Laporan ini menyajikan fakta sebagai informasi bagi kebijakan diplomatik, ekonomi dan strategis Amerika Serikat terhadap negara-negara tersebut di tahun berikutnya," kata Menteri Luar Negeri Hillary Rodham Clinton di Washington DC pada peluncuran "2009 Country Reports on Human Rights Practises" itu.

Dalam laporan, secara umum Pemerintah Indonesia dinilai telah menghormati hak asasi warga negaranya dan menegakkan kebebasan sipil.

Selama tahun 2009, Indonesia juga dinilai terus menghasilkan kemajuan dalam penguatan demokrasi, yang antara lain terlihat dari sikap Pemerintah Indonesia yang terus mengadili para pejabat tinggi dalam kasus korupsi.

Namun demkian, AS melihat masih ada berbagai masalah di Indonesia sepanjang tahun 2009, yaitu dalam hal: pembunuhan oleh pasukan keamanan, praktek main hakim sendiri; kondisi penjara yang kejam; kekebalan hukum bagi petugas penjara dan pejabat-pejabat lainnya; dan korupsi dalam sistem peradilan.

Masalah juga ditemukan dalam hal pembatasan kebebasan berpendapat; kekerasan sosial dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama serta campur tangan kebebasan beragama; kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak-anak; perdagangan manusia; mempekerjakan anak-anak serta kegagalan dalam menegakkan standar dan hak-hak buruh.

Tanpa menyebut nama, AS mencatat kisruhnya masalah menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua pimpinan KPK dituduh melakukan pemerasan dan penyelewangan kekuasaan.

"Kejaksaan Agung membatalkan tuduhan terhadap kedua wakil ketua KPK itu, namun organisasi masyarakat sipil menganggap bahwa ini adalah upaya yang lebih luas untuk menggembosi kekuatan KPK," kata laporan tersebut.

Kasus Luna Maya dan Prita Mulyasari juga menjadi sorotan Pemerintah AS, masing-masing menyangkut pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan internet.

"Undang-undang dan hukum setempat memberikan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun, pada prakteknya kadang-kadang pemerintah membatasi hak-hak tersebut," kata laporan itu.

AS mencatat aktris Luna Maya pada 24 Desember 2009 dilaporkan ke kepolisian Jakarta karena dituduh melakukan penghinaan terhadap para `wartawan` melalui komentar yang ia tulis di blog Twitter miliknya.

Sementara pada 13 Mei, demikian menurut catatan AS, Prita Mulyasari ditahan dan didakwa melakukan penghinaan --sehingga melanggar UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)-- setelah surat elektronik yang ditulisnya berisi keluhan terhadap pelayanan di sebuah `rumah sakit lokal` beredar di milis-milis internet.

Pada akhirnya, yaitu 29 Desember, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa surat elektronik yang ditulis Prita tidak dianggap sebagai penghinaan dan karena itu Prita dibebaskan dari semua tuduhan.

Menurut Deplu AS, laporan mengenai praktek HAM di Indonesia dan negara-negara lainnya disusun berdasarkan informasi dari kedutaan-kedutaan dan konsulat AS, pejabat tinggi pemerintah asing, organisasi non-pemerintah dan internasional serta laporan-laporan yang telah diterbitkan.

Adapun rancangan awal laporan setiap negara ditulis oleh misi-misi diplomatik AS di luar negeri berdasarkan informasi yang dikumpulkan sepanjang tahun dari berbagai sumber, termasuk pejabat pemerintah, ahli hukum, tentara, jurnalis, pengawas HAM, akademisi serta aktivis buruh.

Laporan selengkapnya mengenai praktek HAM 2009 Indonesia dapat diperoleh di situs Deplu AS http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2009/eap/135992.htm.(K-TNY/A024) Sumber : Antaranews.com, 12-03-2010
 

6.500 Guru Madrasah Belum Sertifikasi


Masih ada yang Terima Insentif Rp250 Ribu

SERTIFIKASI menjadi impian seluruh guru. Sayangnya, belum semua guru mencapai sertifikasi. Karena ketatnya persyaratan yang harus dilalui. Salah satunya, minimal S1 dan harus membuat karya tulis yang akan dinilai.

Baca selengkapnya...

 

Seorang Alumni STPDN Jadi Tersangka Teroris

Seorang Alumni STPDN Jadi Tersangka Teroris

Banda Aceh (ANTARA News) - Yudi Zulfachri (27) salah seorang tersangka teroris yang ditangkap di kawasan pegunungan Jalin, Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar, disebutkan tidak disiplin selama menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Karena dia tidak disiplin, kita minta ditarik lagi ke Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Sekretaris Baitul Mal Kota Banda Aceh HM Sarong Abdullah di Banda Aceh, Kamis.

Yudi Zulfachri merupakan PNS di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Yudi kelahiran Banda Aceh, 18 Maret 1983 ditangkap pada Senin (22/2) karena diduga terkait jaringan kelompok teroris.

Menurut HM Sarong Abdullah, Yudi sejak Agustus 2009 sudah pindah kembali ke Pemkot Banda Aceh karena dinilai kurang disiplin dalam melaksanakan tugas.

Yudi mengawali karirnya sebagai staf di Kantor Camat Jaya Baru, Banda Aceh setelah lulus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor. Karena kurang disiplin dan jarang masuk kantor akhirnya Yudi dipindahkan ke Baitul Mal Banda Aceh.

Pada 22 Oktober 2009 Yudi mengajukan surat pindah tugas ke Bandung, Jawa Barat. Dalam surat pengajuan pindah tugas itu Yudi menulis alasan menambah wawasan khusus di bidang pemerintahan.

Yudi disebut-sebut putra Aceh rekrutan pertama Dulmatin, gembong teroris yang diklaim tewas ditembak aparat Densus 88 di Pamulang, Tangerang pada Selasa ((9/3).

Hingga saat ini aparat kepolisian masih terus memburu jaringan kelompok teroris di Aceh yang sebelumnya bersembunyi di kemukiman Lamkabeu dan diperkirakan sudah melarikan diri ke kawasan hutan Aceh lainnya.(D016/B010)Sumber : Antaranews.com, 12-03-2010
 

48 PNS Pemkot Makassar Dijatuhi Sanksi Administrasi, Kedisiplinan

Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkot Makassar dijatuhi sanksi administrasi dan kedisiplinan.
Menurut Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat ditemui di Makassar, Kamis, pegawai yang melanggar kedisiplinan itu, sekitar 22 orang, diantaranya diakui telah diberikan hukuman berat dan selebihnya masih berupa teguran keras dan sanksi pembinaan.

Dia menjelaskan, sanksi diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran berat dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya selama tahun 2009.

Pemberian sanksi itu, lanjutnya berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh tim tindak lanjut Pemkot Makassar yang dipimpin Sekertaris Daerah Kota Makassar.

Mereka dilaporkan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang kedisiplinan PNS dan juga dianggap dengan sengaja melanggar surat edaran yang telah diterbitkan Walikota Makassar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar.

Walikota berharap, penindakan bagi PNS ini bisa memberikan efek jera, sehingga hal-hal yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pegawai di lingkup Pemkot Makassar tidak terulang lagi tahun ini.

"Perubahan perilaku dalam pemberian pelayanan, serta kualitas dan kuantitas sumber daya diharapkan bisa lebih optimal," ungkapnya.

Dia mengakui, pelanggaran maupun permasalahan kedisiplinan pegawai telah menghambat fungsi pelayanan pemerintah akibat adanya oknum PNS yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

Selain sanksi, Ilham mengaku tetap akan memberikan penghargaan maupun apresiasi (reward) bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik, khususnya meningkatkan fungsi pelayanan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah. (HK/K004) Sumber : Antaranews.com, 12-03-2010
 

Giliran Ketua Lelang Masuk Bui

Aji Syarifuddin memasuki ruang penjara Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Kamis (11/3) sore.

"Ini untuk kepentingan penyidikan. Supaya proses penanganan korupsi di Kaltim cepat dituntaskan,"  Baringin Sianturi, Aspidsus Kejati Kaltim

SAMARINDA – Sehari usai menahan dua pejabat Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), anggota dan sekretaris Panitia Lelang pengadaan 1.000 unit hand tractor, penyidik Kejati Kaltim, kembali menahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek itu. Aji Syarifuddin ditahan dijebloskan ke bui, Rutan Sempaja Samarinda, Kamis (11/3).

Saat proyek pengadaan hand tractor dilakukan tahun 2003, Aji Syarifuddin sebagai ketua Panitia Lelang. Aji diduga kuat terlibat dalam kasus mark up proyek senilai Rp 24,7 miliar itu. Aji kini menjabat Sekretaris Dinas Sosial Kukar.

Penyidikan kasus oleh Kejati Kaltim ini merupakan lanjutan apa yang telah dilakukan oleh Kejari Tenggarong. Saat diusut Kejari Tenggarong, penyidik hanya mampu menyeret pimpinan proyek, Fachruddin. Proses hukum Fachruddin kini masih dalam tingkat kasasi.

Berdasarkan hasil perhitungan audit perhitungan kerugian negara, proyek pengadaan 1000 unit hand tractor diduga menyalahi aturan. Pasalnya, sebelum dialokasikan dalam APBD 2003, hand tractor tersebut sudah dikirim sebanyak tiga kali. Sementara dari harga satuan diindikasikan di mark up sekitar Rp 12 juta/unit. Dari total anggaran Rp 24,7 miliar, uang negara yang dirugikan sebesar Rp 12 miliar.

Seperti biasanya sebelum tersangka dijebloskan ke Rutan Sempaja, ia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka dan langsung ditahan. Aji Syarifuddin yang mengenakan kemeja setelan safari warna cokelat, datang ke Kejati Kaltim sekitar pukul 12.15 wita didampingi penasihat hukumnya Arjunawan.

Keterlibatan Aji dalam kasus dugaan korupsi di Kukar bukan kali pertama. Sebelumnya, ia sudah menjadi tersangka  kasus proyek pengadaan genset di Desa Jonggon dan pengadaan genset untuk Pulau Kumala. Dua kasus itu ditangani Polda Kaltim, namun selama proses penyidikan, ia tidak ditahan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH memberikan keterangan terkait penahanan tersangka yang turut terlibat dalam kasus hand tractor. Kepada Tribun, ia mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidik. "Ini untuk kepentingan penyidikan. Supaya proses penanganan korupsi di Kaltim cepat dituntaskan," tegas Baringin didampingi Jaksa Penyidik Eko Nugroho SH, usai melakukan kunjungan ke Kejari Bontang.

Dalam pengusutan kasus ini, Aji Syarifuddin masuk daftar ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Sempaja. Sebelumnya, dua tersangka yakni Dardiansyah mantan sekretaris panitia lelang (kini menjabat Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kukar) dan Hendriasyah Amin mantan anggota panitia lelang (Sekretaris Badan Pemberdayaan Wanita Kukar) sudah ditahan sejak Rabu (10/3) kemarin.(bud)

Saya Shalat Dulu

TERSANGKA Aji Syarifuddin terlihat lebih santai ketika penyidik menyodorkan surat perintah penahanan. Usai diperiksa jaksa penyidik Prima SH sekitar 3 jam, ia segera masuk ke dalam mobil tahanan yang akan menghantarkan ke Rutan Sempaja. Sebelum meninggalkan Gedung Kejati Kaltim, Aji meminta ijin untuk melaksanakan solat Ashar.

Sambil menuju ke Masjid yang berada dilingkungan di Kejati Kaltim, saat ditanya Tribun, terkait upaya penahanan yang dilakukan penyidik, ia menyatakan siap ditahan. "Siap dong. Tapi saya mau shalat dulu," jawab Aji, sambil menuju ke Masjid, Kamis (11/3).

Usai solat Ashar, Aji enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Para kuli tinta, langsung menghampiri dan mengajukan pertanyaan. "Lain kali saja, saya sudah capek diperiksa," katanya, sambil menuju pintu mobil tahanan, yang siap meluncur ke Rutan Sempaja.

Sementara itu, penasihat hukum Arjunawan menambahkan, sejak ia membaca berita di media cetak terkait rekan di panitia lelang ditahan, Aji sudah menyiapkan diri. "Gimana nggak siap, di media cetak teman-temannya sudah duluan ditahan. Begitu dipanggil, sudah merasa ada tanda- tanda akan ditahan," tuturnya.

Ditanya Tribun, ketika mendapat panggilan dari penyidik Kejati Kaltim tetapi kliennya tidak berniat melarikan diri. Menurut Arjunawan, kliennya siap menghadapi proses hukum berjalan apa adanya. "Tidak ada niat lari. Dia kooperatif dalam menjalani proses hukum," tambahnya.(bud)   Sumber : Tribun.co.id, 11-03-2010
 
Artikel Lainnya...
Kalender Agenda
previous month March 2010 next month
M T W T F S S
week 9 1 2 3 4 5 6 7
week 10 8 9 10 11 12 13 14
week 11 15 16 17 18 19 20 21
week 12 22 23 24 25 26 27 28
week 13 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote