Home Berita dan Artikel Artikel

Artikel

Memaknai Maulid Nabi Muhammad SAW Dalam Keberagaman


Oleh : Edy Supriatna Sjafei

Jakarta (ANTARA News) - Peringatan Maulid Nabi terasa penting dewasa ini karena umat Islam menghadapi tantangan yang berat dalam mempertahankan aqidah tauhid dan harus memegang teguh nilai-nilai moral keagamaan.

Arus informasi yang demikian besar dengan muatan-muatan yang berseberangan dengan pesan-pesan Illahi menerpa masyarakat Indonesia setiap hari. Sajian informasi dan hiburan yang dapat membuat pemirsanya bersikap permisif, pragmatis, materialistis, individualistis, dan hedonistis. Gejala ke arah itu tampak dengan jelas pada perilaku sebagian masyarakat di tanah air.

Dalam situasi yang berat itu, umat Islam kini juga tengah menghadapi cobaan berat terkait masih berlangsungnya sidang-sidang judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/ataupenodaan agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sekelompok pengurus Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) meminta Mahkamah Konstituasi (MK) untuk menguji UU tersebut.

Alasan formil mengajukan judicial review atau uji materil undang-undang ini adalah proses pembentukan Undang-Undang itu melanggar prinsip negara hukum karena di dalam konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui kuasa hukumnya pada Sidang MK lalu, Muhammad Choirul Anam SH menyebutkan bahwa syarat negara hukum kalau adalah salah satunya adanya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan yang kedua adalah penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi.

Uji materi UU No.1 PNPS 1965 itu tercatat dalam nomor perkara No.140/PUU-VII/2009. Anam mewakili beberapa LSM antara lain Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengajukan uji materi itu.

Ia mengatakan, proses pembentukan undang-undang itu dalam konfigrasi politik otoriter, bukan dalam suasana demokratis seperti sekarang.

“Kami menemukan juga bahwa undang-undang ini sifatnya adalah sementara. Jadi, selama 30 tahun ini, seharusnya undang-undang itu tak bisa dipakai lagi. Nah, itu argumen kami bahwa formil pembentukan UU ini melanggar prinsip negara hukum,” katanya.

Terkait dengan gugatan tersebut, lembaga Pemerintah dan organisasi Islam sibuk "merapatkan barisan", mengambil peran besar dalam melindungi umat Islam. Selama sidang di MK berlangsung, sejumlah Ormas Islam menunjukkan jatidirinya, berunjuk rasa dengan mengeluarkan pernyataan bahwa mereka meminta MK agar UU tersebut dipertahankan.

Karena itu, dalam memaknai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dewasa ini, peran yang dibutuhkan umat Islam, antara lain, meningkatkan silaturahim yang erat antara ulama dengan masyarakat, kerja sama antara lembaga keagamaan dengan lingkungan sosialnya, mengusahakan bentuk-bentuk pemberdayaan dari segi ekonomi dan pendidikan, kerja sama antara pemerintah setempat dengan warga di sekitarnya, dan meningkatkan syiar Islam dengan berbagai media.

Harus diingat bahwa dewasa ini di tengah maraknya kebebasan yang dikemas dalam berdemokrasi, dan tawaran hiburan dalam berbagai bentuk dan kemasannya, banyak umat Islam yang tak mengenal pribadi Rasulullah.

Sebagai contoh nyata, banyak umat Islam kurang pengamalan dari kandungan Al-Qur'an. Padahal kehadiran Rasulullah SAW di muka bumi diibaratkan sebagai nur (cahaya) yang menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan spiritual yang benar untuk menggapai ridha Allah SWT.

Nabi Muhammad SAW mengajarkan modal kehidupan yang paling berharga bagi manusia, yakni mengenal Penciptanya dengan benar. Orientasi kehidupan yang benar dan sejati adalah menggapai ridha Allah SWT.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara-cara untuk berkomunikasi dengan Allah dalam bentuk ibadah, zikir, dan doa dengan dasar-dasar yang sangat jelas dan kokoh. Praktik ibadah dalam Islam yang diajarkan Nabi Muhammad lebih dari 1400 tahun yang lalu tak mengalami perubahan sampai sekarang.

Nabi Muhammad SAW telah melakukan perjuangan yang sungguh-sungguh untuk mengangkat harkat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Tuhan. Keluhuran akhlak Nabi Muhammad SAW dipuji oleh sahabatnya dan dikagumi oleh para penentang ajarannya. Kesemuanya itu merupakan bagian dari warisan berharga yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW bagi umat manusia.

Jarak waktu antara generasi sekarang dan generasi Rasul bukanlah halangan untuk mengenal pribadi beliau. Sebab, segala ucapan dan tindakannya dikenang dan diamati oleh orang-orang yang hidup pada masanya dan disampaikan dari generasi ke generasi. Di kemudian hari ucapan dan tindakan beliau dibukukan menjadi kumpulan hadis atau sunnah. Tak ada manusia yang pernah mendapat perhatian dan dikenang seperti itu sepanjang umur dunia.

Nabi Muhammad SAW diakui oleh para ahli sejarah sebagai satu-satunya pemimpin yang mempengaruhi kehidupan umat manusia secara menyeluruh. Nabi melakukan perubahan besar untuk memperbaiki masyarakat tidak dengan jalan kekerasan, tapi dengan dakwah yang menimbulkan simpati.

Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai spiritual, hukum, etika, dan sosial yang bukan saja relevan dengan kehidupan masa kini, tetapi secara praktikal amat dibutuhkan untuk menjawab dan memecahkan persoalan-persoalan masyarakat dan dunia dewasa ini.

Semangat persatuan
Dalam catatan sejarah, perayaan maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung sejak kekhalifahan Fatimid (keturunan dari Tatimah AzZahrah, putri Nabi Muhammad saw.). Adalah Shallahuddin Al-Ayyubi (1137M- 1193M), panglima perang waktu itu, mengusulkan kepada khalifah agar dilangsungkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.

Maksudnya, guna mengembalikan semangat juang kaum muslimin dalam perjuangan membebaskan Masjid Al-Aqsha di Palestina dari cengkeraman kaum Salibis. Apa yang dilakukan Shallahuddin itu membuahkan prestasi gemilang. Semangat jihad Islam membara. Pada 1187 M. Shalahuddin sendiri yang membawa pasukannya masuk kota Yerusalem dan membebaskan Al-Aqsha dari cengkeraman musuh-musuh Allah.

Dalam realitas kehidupan dewasa ini, ada kelompok masyarakat menyebut peringatan maulid adalah ritual yang mesti dijalankan. Di sisi lain, ada kelompok menganggap peringatan itu sebagai perbuatan mengada-ada atau bid'ah, karena tidak pernah dipraktekkan oleh Rasulullah, sahabat, tabi'in, ataupun tabi'it tabi'in.

Kedua kelompok ini terus saja "melepaskan" energi, berdebat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan maulid nabi. Seolah membicarkan pepesan kosong. Namun yang jelas, bahwa penting bagi umat Islam melakukan perenungan, apa yang dapat diteladani dari Nabinya dalam kehidupan sehari-hari.

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."(Q.S. Al-Ahzab : 21)

Kebebasan beragama

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965, Ketua PBNU Hasyim Muzadi, mengatakan, UU itu tak menyangkut kebebasan agama tapi menyangkut penodaan agama, sehingga tidak relevan kalau dikaitkan dengan kebebasan masing-masing beragama.

Di dalam penjelasan dari undang-undang itu, juga ada pada penjelasan Pasal 1 bahwa tidak menghalangi juga agama-agama yang mungkin akan ada.

"Saya baca ini tidak berarti bahwa agama-agama lain misalnya Yahudi, Zoroasterian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Jadi, sudah jelas, bukan Undang-Undang Kebebasan Agama. Yang kedua, saya berpendapat bahwa undang-undang ini masih diperlukan di Indonesia, karena kalau dicabut akan ada tiga akibat yang ditimbulkan," kata Hasyim ketika diminta Ketua MK, Mafud MD tampil sebagai saksi ahli dalam judicial review.

Alasan perlunya UU itu dipertahankan adalah, pertama, bisa atau dapat menimbulkan instabilitas Indonesia. Kedua, dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang sampai hari ini sudah diupayakan begitu rupa sehingga sangat baik. Bahkan kantor PBNU sendiri sekaligus kantor agama-agama di seluruh Indonesia ini. Ini bisa terganggu.

Ketiga, menurut dia, justru kasihan bahwa kalau ini dicabut yang paling rugi adalah minoritas. Kalau mayoritas dia cukup mempunyai kemampuan untuk bereakasi, tetapi kalau reaksi itu timbul karena penodaan, kemudian tidak ada patokan hukumnya maka yang terjadi tentu anarki.

“Jadi, kita jangan mengambil logika terbalik, seakan-akan tidak ada aturan menjadi beres.Tapi tidak ada aturan itu masyarakat akan bikin aturannya sendiri,” ia mengingatkan.

Ia melanjutkan, “saya ingin menyampaikan beberapa sisi dari undang-undang ini. Menarik undang-undang ini tahun 1965 karena saya termasuk orang tua yang menangi, apa menangi bahasa Indonesianya ? Ya menangi lah, mengalami pada tahun itu.

"Tahun itu memang tahun-tahun penghujatan agama luar biasa baik dari segi media, budaya, politik, dan juga kekuasaan. Juga ada manpower sehingga orang-orang yang ada di Blitar, yang di Kediri yang melakukan ibadah dalam Islam ketika itu diserbu secara membabibuta oleh kelompok-kelompok ateisme.”

"Hari ini kita melihat ada orang mengaku Nabi, ada orang mengaku malaikat Jibril, setelah ditahan menangis. Lha ini saya juga heran bagaimana malaikat bisa menangis?” katanya [hadirin tertawa].

Pada momentum Maulid Nabi Muhammmad SAW yang baik ini, sungguh indah jika umat Islam tak hanya menjadikan peringatan itu sekedar sebagai sebuah kegiatan yang rutin dan seremonial.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW justru harus dijadikan sebagai media untuk introspeksi diri, sejauhmana umat Islam menjalankan ajaran-ajaran yang diwahyukan kepadanya serta mengenal dan berhikmah terhadap sejarah perjuangan dan kepribadiannya yang penuh dengan suri tauladan. Hidup dalam toleransi dan menghargai satu sama lain.

Hal itu sangat penting karena mengenal Nabi Muhammad SAW secara utuh adalah pintu masuk utama untuk mendalami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam secara utuh pula. (T.E001/P003) Sumber : Antaranews.com (dipublikasi Kamis, 25 Pebruari 2010)
 

6 Langkah Jadi Atasan Bijak

KOMPAS.com - Sebagai atasan, Anda adalah sosok yang selaiknya dihormati dan mendapat hormat dari karyawan. Hormat berbeda dari rasa takut. Anda tentu akan lebih senang jika hormat itu diberikan secara tulus dan tepat, daripada hanya sekadar disegani atau ditakuti bawahan.

Baca selengkapnya...

 

Menanti Tindak Lanjut Program 100 Hari Kemdagri


Oleh : Heppy Ratna

Jakarta, (ANTARA News) - Masa kerja 100 hari pemerintah telah berlalu dan program yang menjadi target dari kementerian diklaim telah berhasil dilaksanakan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebelumnya menegaskan program 100 hari dari kementerian yang ia pimpin telah 100 persen terlaksana. Meski diklaim telah mencapai target, program-progam tersebut masih harus ditindaklanjuti.

Program kerja 100 hari Depdagri yang telah terlaksana yaitu pertama, pembatalan peraturan daerah yang bermasalah. Sekitar 700 perda yang umumnya mengatur tentang retribusi ini telah dibatalkan.

Selanjutnya program kedua yaitu mempercepat proses untuk memulai usaha. Kemdagri bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka mempercepat waktu pengurusan izin memulai usaha.

Awalnya dibutuhkan waktu sekitar 60 hari untuk memulai izin usaha. Kondisi ini dinilai sangat tidak mendukung investasi, sehingga pemerintah melalui Kemdagri dan kementerian lainnya mengambil langkah untuk mempercepat proses pengurusan memulai izin usaha menjadi 17 hari saja.

Program ketiga yang terlaksana adalah penerapan sistem pelayanan informasi dan perizinan secara elektronika (SPIPISE). Sistem ini telah diterapkan di Batam dan melayani 102 perizinan penanaman modal.

Mendagri menjanjikan, SPIPISE juga akan dilaksanakan di daerah lain. Batam hanya sebagai daerah percontohan karena untuk saat ini, kawasan tersebut yang paling siap menerapkannya.

"Nanti SPIPISE ini akan dikembangkan ke 14 provinsi dalam 2010 ini," katanya.

Kemudian, program keempat yakni penyelesaian masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Kemendagri menandai komitmennya untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan ini dengan menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jumat (29/1) untuk mempercepat pengadaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

Program kelima adalah pengelolaan perbatasan. Undang-Undang No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang telah mengamanatkan pembentukan sebuah badan nasional untuk mengelola perbatasan.

Tugas badan nasional ini adalah menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan dalam berbagai bidang, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di perbatasan serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

Mendagri menuturkan, rancangan Peraturan Presiden tentang BNPP ini telah diserahkan pada presiden. Dan segera setelah Perpres tersebut ditandatangani maka BNPP dapat segera beroperasi karena sejauh ini infrastrukturnya telah disiapkan.

Sementara program-program lainnya seperti penyusunan rencana strategis Depdagri 2010-2014, evaluasi pemekaran daerah, peningkatan efektifitas pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus, evaluasi sistem dan pelaksanaan pilkada, evaluasi sistem dan efektifitas pengelolaan dana perimbangan daerah, dan pengembangan konsep peningkatakan kapasitas aparatur pemerintah daerah, telah dilaksanakan.

Meski program 100 hari Kemdagri diklaim telah mencapai target, masih banyak dari program tersebut yang harus ditindaklanjuti.

Pengamat Politik dari Charta Politika Bima Arya Sugiarto mengatakan suatu program kerja akan dinilai berhasil jika ada sesuatu yang konkrit yang dapat dirasakan masyarakat dan tidak cukup hanya ditataran kebijakan saja.

"Seharusnya ada perubahan konkrit yang dirasakan," katanya.

Keberhasilan program 100 hari ini tidak dapat dipandang sepenuhnya sebagai keberhasilan yang akan dicapai selama lima tahun mendatang. Bima mengatakan pemerintah harus konsisten untuk melaksanakan program yang telah ditargetkan.

Secara keseluruhan, ia tidak memberikan nilai sempurna untuk kinerja 100 hari pemerintahan. Ia berharap ada kemajuan yang progresif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selanjutnya, Kemdagri masih harus menindaklanjuti dan mengawasi jalannya program 100 hari yang juga ditetapkan sebagai program lima tahun ini.

Untuk penerapan SPIPISE misalnya, daerah lainnya harus disiapkan untuk dapat menerapkan sistem ini sehingga proses pengurusan perizinan dapat dilakukan lebih cepat. Begitu pula dengan percepatan proses memulai izin usaha yang harus diawasi dan dilaksanakan diseluruh daerah.

Kemadagri juga agar melakukan evaluasi daerah pemekaran yang hasilnya akan segera diumumkan pada publik, serta menyiapkan desain besar penataan daerah.

Berkaitan dengan perbatasan, Kemdagri agar memantau kerja dari BNPP untuk mengelola perbatasan. RI memiliki batas dengan dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Total panjang mencapai 3.137 kilometer (km) hanya memiliki 207 pos perbatasan.

Garis batas RI dengan Malaysia di Kalimantan sepanjang 2.004 km baru didukung 54 pos penjagaan. Di Timor Leste, perbatasan sepanjang 316 km dijaga 39 pos. Sedangkan di Papua, perbatasan 817 km memiliki 114 pos penjaga.

Sementara untuk perbatasan laut, RI berbatasan dengan sebagian Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Republik Palau, Australia, Papua Nugini dan Timor Leste.

Kemudian evaluasi sistem untuk pilkada serta melakukan perbaikan atas kelemahan yang ada, juga menjadi salah satu pekerjaan yang harus dituntaskan.

Untuk mencapai seluruh targetnya hingga lima tahun, Kemdagri dituntut serius dan konsisten mewujudkannya.(*)Sumber : Antaranews, 24-02-2010 (dipublikasi dalam artikel antara 31 Januari 2010)
 

TATA KELOLA SISTEM INFORMASI

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat pertumbuhannya. Jika tidak dikelola dengan cara yang baik dan benar justru akan menyebabkan pemborosan dan pengulangan kesalahan berganda bila dibandingkan dengan cara tradisional sekalipun.

Untuk itulah peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) harus didefinisikan dengan fokus pada pemberian nilai tambah kepada organisasi. (1) Menciptakan “value” melalui peningkatan unjuk kerja dan inovasi dan (2) Menjaga “value” melalui pengelolaan secara operasional dan menangani resiko yang mungkin terjadi berkaitan dengan investasi TIK.

Sistem informasi didefinisikan sebagai kegiatan mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisa dan menyampaikan informasi untuk sebuah tujuan khusus “aplikasi”. Lingkungan yang melingkupi sistem informasi berupa ketersediaan hardware, software, data, network, procedure dan people.

Tujuan utama sistem informasi adalah mengumpulkan data, memprosesnya menjadi informasi kemudian mengubah informasi menjadi pengetahuan untuk sebuah tujuan khusus.

Data didefinisikan sebagai deskripsi pokok suatu hal, kejadian, aktivitas dan transaksi yang direkam, diklasifikasikan dan disimpan tetapi belum diorganisir menjadi sesuatu yang spesifik. Informasi didefinisikan sebagai data yang telah diorganisir sehingga memiliki arti dan nilai tambah bagi penerimanya. Pengetahuan (knowledge) diartikan sebagai informasi yang telah diorganisir dan diproses sehingga menjadi pemahaman, pengalaman dan keahlian ketika diterapkan pada situasi aktifitas yang berbeda.


Sistem Informasi – Klasifikasi Fungsi Dukungannya

Sistem informasi, tinjauan klasifikasi fungsi dukunganya dapat digambarkan sebagai piramida yang tersusun dari empat lapis. Berturut-turut dari bagian paling bawah keatas adalah : Operasional Managers, Data Workers, Middle Managers dan Top Manager.

Operasional managers akan menangani transaction processing system mis. order precessing, fulfillment, material movement, A/R, A/P, GL, payroll dan POS. Data workers menangani knowledge management system dan office automation system berupa simulation, pgm coding, system support, word processing, desktop publishing. Middle managers menangani management information system, decision support system dan intelligent support system berupa sales management, inventory control, annual budget, production schedulling, cost analysis dan pricing analysis. Top Manager menangani executive support system berupa 5-year sales trend, profit planning, 5-year budget forecasting dan product development.


Strategi Organisasi dan TIK

Keselarasan strategi organisasi dan TIK akan menentukan keberhasilan pengelolaan TIK. Pertama, menyelaraskan strategi TIK dengan trategi bisnis dan misi organisasi/lembaga. Kedua, mengelola kemampuan TIK dengan membuat keputusan, strukturisasi dan mengelola organisasi dan memberikan layanan TIK ke organisasi dan ketiga, mengintegrasikan teknologi baru, penggerak dan peluang dengan strategi bisnis. Tiga hal yang mempengaruhi adalah: IT alignment, IT management & delivery dan IT enablement.

Area Fokus IT Governance

IT Governance fokus pada penyampaian “value” dan mengurangi resiko akan investasi TIK, “value” di-drive oleh strategi yang selaras degan bisnis, resiko dikelola melalui akuntabilitas sistem yang dibangun.

Penggerak TIK dikelompokkan dalam tiga penggerak utama yaitu: technology drivers (kebutuhan akan teknologi terbaru), organizational drivers (pergerakan organisasi menjadi tujuan dibandingkan dengan bisnis itu sendiri) dan business specific drivers.

IT Organization dipengaruhi oleh faktor-faktor: (1) internal business drivers (degree of business unit diversity) (2) external drivers (environment, business process linkages, information flows/linkages) dan (3) history and culture (local culture, corporate culture, IT culture) serta (4) technology drivers (rate of technology change, embedded core systems predominance.

IT Management and Delivery dibagi menjadi service areas untuk mengidentifikasi pengaruh faktor-faktor dan mempertemukan IT Service Requirements dengan berdasar kepada business strategy objectives. Tiga hal yang mempengaruhi IT Management and Delivery adalah infrastruktur, pemberian solusi dan faktor kepemimpinan. Service areas dikelompokkan dalam capabilities, sourcing, structure & governance dan processes.

Gambaran strategi TIK mendukung strategi bisnis dapat dilihat pada keterkaitan yang saling mempengaruhi antara: strategi organisasi, fungsi organisasi, arsitektur aplikasi, infrastruktur teknis, sumber daya/pegawai dan pendanaan.

Tata Kelola TIK

Langkah-langkah pengelolaan yang baik TIK adalah (1) membangun kerangka kerja organisasi pemerintahan (2) menyelaraskan strategi TIK dengan strategi organisasi (3) memahami/mendefinisikan resiko berkaitan dengan pengembangan TIK (4) mendefinisikan target atau sasaran (5) menganalisa kemampuan yang ada dan identifikasi “gap” (6) membuat strategi pengembangan (7) mengukur hasilnya dengan alat ukur yang ada dan (8) melakukan evaluasi dan perbaikan. (Sumber www.depdagri.go.id, 30-01-2010)

 

Perahu Tambangan Mahakam Makin Ditinggalkan

TRANSPORTASI SUNGAI
Perahu Tambangan Mahakam Makin Ditinggalkan

Jarum jam menunjukkan pukul 11.14 Wita, Sabtu (2/1). Layaknya mengemudi mobil, Riki (27), nakhoda perahu ”Kompas 77”, dengan cekatan menarik tuas gas dan kemudi.

Uniknya, jika mengendarai mobil tangan memegang kemudi dan kaki digunakan untuk menginjak pedal gas dan rem, di perahu itu Riki melakukan segalanya dengan tangan. Sebab, perahu bermotor yang dikenal dengan perahu tambangan itu cuma perlu tarikan gas untuk menggerakkan baling-baling.

Kapal kelotok penyeberangan itu, yang sebelumnya bersandar berimpitan dengan perahu lain di dermaga penyeberangan di tepi Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, tak lama kemudian mundur secara perlahan. Setelah posisinya dirasa bebas dari hambatan, Riki membelokkannya ke kiri. Sang ”Kompas 77” pun selanjutnya melaju menyeberangi Sungai Mahakam selebar 950 meter— yang membelah Samarinda (kota) dengan Samarinda Seberang.

Tidak banyak penumpang yang diangkut. Hanya lima orang: dua pria dewasa, seorang ibu dengan anak lelakinya, dan seorang remaja belasan tahun.

Meski tarif sekali menyeberang Rp 4.000 per orang, warga yang memanfaatkan perahu tambangan ini terus berkurang.

Perahu-perahu jenis itu pun demikian. Jumlahnya terus merosot sejalan dengan perbaikan sarana transportasi di Kota Samarinda, yakni pembangunan dua jembatan, Mahakam I dan Mahakam II, yang hingga kini masih dalam pengerjaan.

Diperkirakan, kemudahan warga mendapatkan sepeda motor menjadi salah satu faktor penyebab menurunnya jumlah penumpang kapal kelotok tersebut. Saat ini, dengan membayar uang muka Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, warga sudah bisa menguasai sepeda motor kredit dan memanfaatkannya untuk pergi ke mana-mana, termasuk melalui Jembatan Mahakam I dan II.

Koperasi

Tentang nama perahu ”Kompas”, Riki mengatakan, itu bukan sekadar meniru nama sebuah koran nasional, melainkan merupakan akronim dari Koperasi Motor Taksi Air Mangkupalas, salah satu koperasi angkutan penyeberangan yang ada di Samarinda yang berdiri tahun 1984. Adapun 77 adalah nomor lambung perahu.

Koperasi tersebut, menurut Riki, sebelumnya dilengkapi sedikitnya 103 perahu anggota. ”Tapi, sekarang tinggal sekitar 50 perahu. Masing-masing perahu berkekuatan mesin sekitar 20 PK,” ujarnya.

Bicara soal penumpang yang minim, Riki mengatakan, ia tidak terlalu merisaukannya. ”Perahu yang saya beli dengan harga Rp 20 juta ini masih bisa menghasilkan uang hingga Rp 200.000 per hari,” ujarnya memberi alasan.

Setelah menurunkan penumpang di Jembatan Mesjid, sebuah perkampungan di Samarinda, dan Dermaga 79, Kompas 77 langsung kembali ke Dermaga Mangkupalas di Samarinda Seberang. Setiba di tujuan, sudah ada sembilan orang yang menunggu untuk menyeberang ke Samarinda kota.

”Saya biasa bolak-balik tujuh kali sehari naik perahu ini. Kalau bermotor atau angkutan kota itu lama karena harus memutar,” cerita Aziz, penumpang asal Mangkupalas.

Begitu mereka sudah di perahu, Riki ataupun para motoris perahu tambang di dermaga itu umumnya tidak bisa berlama-lama menunggu tambahan penumpang sebab penumpang yang sudah ada akan protes.

Kondisi ini, menurut Riki, kontras dengan suasana tahun 1990-an. Saat itu orang harus antre agar bisa dibantu menuju ke seberang. Satu perahu kelotok, jika dipaksakan, bisa memuat hingga 50 penumpang, bahkan sebagian harus berada di atap.

”Saat ini calon penumpang mengantre adalah pemandangan yang sulit ditemui,” kata Sukri, petugas penarik retribusi dermaga penyeberangan jurusan Mangkupalas.

Yang membuat perahu kelotok masih bertahan, antara lain, juga karena awak kapal-kapal berukuran besar memanfaatkannya untuk bepergian ke Samarinda kota saat mereka melabuh jangkar di tengah Sungai Mahakam. Selain itu, kapal itu disewa warga untuk memancing di perairan tersebut.

Sayangnya, perahu-perahu kelotok itu tidak banyak dilirik sebagai transportasi sungai yang unik untuk pengembangan wisata air di Sungai Mahakam. Sungguh ironis, Kota Samarinda yang berada di pinggiran sungai membiarkan nasib perahu tambangan sebagai transportasi khas Sungai Mahakam hilang satu per satu. (Defri Werdiono)  Sumber : Kompas.com,05-01-2010
 
Artikel Lainnya...
Kalender Agenda
previous month March 2010 next month
M T W T F S S
week 9 1 2 3 4 5 6 7
week 10 8 9 10 11 12 13 14
week 11 15 16 17 18 19 20 21
week 12 22 23 24 25 26 27 28
week 13 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote