Instrumen Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik
Pegawai Bukan Dilayani tetapi Melayani Masyarakat
Paradigma pelayanan publik tidak lagi seperti zaman lalu. Pada era globalisasi sekarang pelayanan publik oleh pejabat pemerintah terhadap masyarakat harus dilakukan dengan sistem jemput bola. Bukan saatnya lagi pegawai dilayani, melainkan harus melayani masyarakat.
PENEGASANtersebut disampaikan Kepala Divisi Diklat Aparatur III Lembaga Administrasi Negara Samarinda Andi Taufik dalam rapat koordinasi yang dilangsungkan di lantai 2 ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, beberapa hari lalu.
Instrumen pelayanan publik yang kelima menurutnya adalah kebijakan korporatisasi unit pelayanan publik, yaitu kebijakan pemerintah daerah dalam upaya melakukan perubahan bentuk dan atau cara pengelolaan pelayanan publik menjadi lebih profesional yang terdiri dari indikator penilaian, sebagai berikut: Unit pelayanan yang melaksanakan pola pengelolaan pelayanan publik secara korporasi yang diserahkan kepada pihak lain. Pihak lain (swasta dan atau lembaga masyarakat) yang terlibat dalam pengelolaan pelayanan korporasi. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Keenam, pengembangan manajemen pelayanan, yaitu upaya penyempurnaan sistem dan prosedur terhadap proses bisnis internal pada unit pelayanan, yang terdiri dari indikator penilaian sebagai berikut: unit pelayanan yang telah melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Unit pelayanan yang menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP). Unit pelayanan yang telah melaksanakan proses pelayanan sesuai prosedur tetap (SOP) yang telah ditetapkan. Unit pelayanan yang melakukan pelayanan penjemputan bola. Unit pelayanan yang menerapkan pola pelayanan bagi masyarakat rentan. Unit pelayanan yang menindaklanjuti hasil survei IKM. Unit pelayanan yang menerapkan sambungan langsung telepon dan atau pengelola short message service (SMS).
Ketujuh, kebijakan peningkatan profesional pejabat/pegawai di bidang pelayanan publik, yaitu kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pejabat yang langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang terdiri dari indikator penilaian sebagai berikut: Penerapan jabatan fungsional untuk meningkatkan mutu pelayanan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang langsung berhubugan dengan pelayanan kepada masyarakat. Prosentase rata-rata alokasi anggaran untuk pembiayaan pendidikan dan pelatihan/ teknis fungsional dari volume Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pegawai pada unit pelayanan publik yang mengikuti pendidikan tugas belajar program strata 2 atau strata 3.
Kedelapan, penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu apresiasi yang diberikan kepada lembaga atau perorangan yang berhasil dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, yang terdiri dari indikator penilaian sebagai berikut: penghargaan dari lembaga resmi internasional. Penghargaan dari pemerintah pusat. Penghargaan dari pemerintah provinsi.(kaltimpost.co.id/24/01/2011)
Kesembilan, kebijakan pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan, yaitu kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten di bidang kemasyarakat dan kesejahteraan yang terdiri dari indikator penilaian sebagai berikut: Pembebasan biaya SPP bagi siswa. Jumlah rata-rta siswa per tahun yang dmenerima beasiswa yang bersumber dari APBD.
Persentase rata-rata alokasi anggaran bidang pendidikan dalam APBD. Pengembangan sekolah unggulan daerah berstandar internasional. Penetapan kebijakan daerah dalam pembebasan biaya berobat di luar Asuransi Kesehatan (Askes). Prosentase rata-rata alokasi anggaran untuk pembiayan berobat di luar Askes, dan persentase rata-rata peningkatan keluarga sejahtera. (kmf2)




