Progres Regulasi Otonomi Daerah 2009
Tahun ini, ada angin segar bagi regulasi otonomi daerah (otda). Pada 2009, ada 18 UU yang menyangkut sektoral otda diteken di DPR. Apa perbaikan kualitasnya? Berikut laporan Hariatni Novitasari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
---
DI AKHIR masa jabatan, DPR 2004-2009 ngebut menyelesaikan sejumlah UU sektoral otda. Produk-produk hukum pada 2009 itu sangat berbeda dengan tahun lalu. Pada 2008, sebagian besar UU yang disahkan menyangkut pembentukan daerah baru, yakni mencapai 29 UU. Sedangkan tahun ini, di antara 18 UU sektoral, hanya ada dua UU pembentukan daerah baru. Yaitu, UU No 12/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Meranti di Provinsi Riau dan UU No 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Sementara itu, 16 UU lain mengatur pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten-kota sesuai dengan UU No 32/2004 jo UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Misalnya UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Yang patut digarisbawahi, beberapa di antara UU sektoral yang diterbitkan itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Antara lain, UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS). Itu menjadi satu kabar baik bagi masyarakat. Sebab, selama ini tidak pernah ada kejelasan soal informasi dan standar pelayanan yang didapatkan masyarakat. Apalagi, belum semua pelayanan publik bisa diakses.
Secara khusus, UU Pelayanan Publik dan UU RS merupakan regulasi baru. Artinya, belum pernah ada regulasi yang mengatur dua hal itu sebelumnya. Sedangkan UU Kesehatan merupakan revisi UU No 23/1992. UU yang lama memang harus direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Mengapa UU itu secara ideal dianggap pro peningkatan pelayanan publik? Dengan tiga UU tersebut, hak dan kewajiban publik sebagai penerima pelayanan menjadi jelas. Publik tidak saja diperlakukan sebagai objek kebijakan atau pelayanan, tetapi juga subjek. Dengan regulasi-regulasi tersebut, semakin jelas hak dan kewajiban publik serta pemerintah.
Publik juga dilibatkan dalam penyusunan pelayanan yang akan mereka terima. Itu, misalnya, bisa dilihat dalam implementasi UU Pelayanan Publik. Masyarakat dilibatkan sepenuhnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mulai pembuatan standar pelayanan publik (SPP) sampai evaluasi pelaksanaannya. SPP dibuat berdasar kesepakatan kedua pihak.
Berdasar pengamatan JPIP di lapangan, banyak pemda di Jawa Timur (Jatim) telah membuat SPP di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bahkan sampai tingkat kecamatan dan puskesmas. Sayang, SPP yang disusun belum dilandasi partisipasi masyarakat. Masih banyak yang disusun konsultan.
Salah satu yang benar-benar melibatkan masyarakat, penerapan standar pelayanan disusun oleh layanan kesehatan dan kependudukan di Kota Blitar lewat citizen's charter (CC). Beberapa daerah lain di Jatim juga telah mereplikasi CC, khususnya di bidang pelayanan kesehatan puskemas. Misalnya beberapa puskesmas di Pamekasan dan Tulungagung.
Bagi pemerintah daerah di Jatim, diterapkannya UU tentang pelayanan publik tidak terlalu mengejutkan. Sebab, sebelum terbit UU itu, di Jatim ada Perda No 11/2005 tentang Pelayanan Publik. Jadi, Jatim selangkah lebih maju jika dibandingkan dengan nasional.
Terbitnya UU tersebut memang paling ditunggu. Sebab, selama lebih dari empat tahun, rencana UU itu dibahas di DPR dan tak kunjung selesai. UU ini bisa dijadikan alat untuk melihat komitmen pemerintah terhadap perbaikan pelayanan publik. UU tersebut menjadi penyokong UU yang berkaitan dengan pelayanan publik yang telah terbit di tahun sebelumnya, seperti UU Ombudsman.
Keberpihakan terhadap kepentingan publik juga ditonjolkan dalam UU Kesehatan yang baru. Misalnya, dihapusnya kelas rumah sakit. Dahulu, kita mengenal kelas I dan II. Maka, dengan UU baru tersebut, pembagian kelas tidak ada lagi. Hanya ada satu kelas pelayanan RS, yaitu kelas III. Itu bertujuan menjamin pelayanan kesehatan yang setara bagi masyarakat.
UU tersebut juga dibuat lebih berpihak kepada masyarakat miskin. Misalnya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan darurat tanpa harus membayar biaya administrasi terlebih dahulu ataupun mendapatkan pelayanan ambulans gratis. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi RS menolak pasien yang kurang mampu.
Perizinan mendirikan RS pun diperketat. Tidak sembarangan RS dapat izin pendirian atau perpanjangan. Kalau saja pemerintah atau swasta tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 7 sampai 16 UU itu, izin operasi bisa tidak diberikan atau izin RS dicabut. Itu menjamin bahwa penyedia pelayanan kesehatan tidak bisa sewenang-wenang terhadap keselamatan pasien. Kalaupun dirugikan dalam mendapatkan pelayanan, pasien bisa memperkarakan RS secara pidana ataupun perdata. Selain itu, pasien bisa mengajukan keluhan melalui media cetak dan elektronik. Secara ideal, publik lebih dilindungi dengan regulasi-regulasi tersebut. (e-mail: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it ) Sumber : Jawapost.com
---
DI AKHIR masa jabatan, DPR 2004-2009 ngebut menyelesaikan sejumlah UU sektoral otda. Produk-produk hukum pada 2009 itu sangat berbeda dengan tahun lalu. Pada 2008, sebagian besar UU yang disahkan menyangkut pembentukan daerah baru, yakni mencapai 29 UU. Sedangkan tahun ini, di antara 18 UU sektoral, hanya ada dua UU pembentukan daerah baru. Yaitu, UU No 12/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Meranti di Provinsi Riau dan UU No 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Sementara itu, 16 UU lain mengatur pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten-kota sesuai dengan UU No 32/2004 jo UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Misalnya UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Yang patut digarisbawahi, beberapa di antara UU sektoral yang diterbitkan itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Antara lain, UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS). Itu menjadi satu kabar baik bagi masyarakat. Sebab, selama ini tidak pernah ada kejelasan soal informasi dan standar pelayanan yang didapatkan masyarakat. Apalagi, belum semua pelayanan publik bisa diakses.
Secara khusus, UU Pelayanan Publik dan UU RS merupakan regulasi baru. Artinya, belum pernah ada regulasi yang mengatur dua hal itu sebelumnya. Sedangkan UU Kesehatan merupakan revisi UU No 23/1992. UU yang lama memang harus direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Mengapa UU itu secara ideal dianggap pro peningkatan pelayanan publik? Dengan tiga UU tersebut, hak dan kewajiban publik sebagai penerima pelayanan menjadi jelas. Publik tidak saja diperlakukan sebagai objek kebijakan atau pelayanan, tetapi juga subjek. Dengan regulasi-regulasi tersebut, semakin jelas hak dan kewajiban publik serta pemerintah.
Publik juga dilibatkan dalam penyusunan pelayanan yang akan mereka terima. Itu, misalnya, bisa dilihat dalam implementasi UU Pelayanan Publik. Masyarakat dilibatkan sepenuhnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mulai pembuatan standar pelayanan publik (SPP) sampai evaluasi pelaksanaannya. SPP dibuat berdasar kesepakatan kedua pihak.
Berdasar pengamatan JPIP di lapangan, banyak pemda di Jawa Timur (Jatim) telah membuat SPP di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bahkan sampai tingkat kecamatan dan puskesmas. Sayang, SPP yang disusun belum dilandasi partisipasi masyarakat. Masih banyak yang disusun konsultan.
Salah satu yang benar-benar melibatkan masyarakat, penerapan standar pelayanan disusun oleh layanan kesehatan dan kependudukan di Kota Blitar lewat citizen's charter (CC). Beberapa daerah lain di Jatim juga telah mereplikasi CC, khususnya di bidang pelayanan kesehatan puskemas. Misalnya beberapa puskesmas di Pamekasan dan Tulungagung.
Bagi pemerintah daerah di Jatim, diterapkannya UU tentang pelayanan publik tidak terlalu mengejutkan. Sebab, sebelum terbit UU itu, di Jatim ada Perda No 11/2005 tentang Pelayanan Publik. Jadi, Jatim selangkah lebih maju jika dibandingkan dengan nasional.
Terbitnya UU tersebut memang paling ditunggu. Sebab, selama lebih dari empat tahun, rencana UU itu dibahas di DPR dan tak kunjung selesai. UU ini bisa dijadikan alat untuk melihat komitmen pemerintah terhadap perbaikan pelayanan publik. UU tersebut menjadi penyokong UU yang berkaitan dengan pelayanan publik yang telah terbit di tahun sebelumnya, seperti UU Ombudsman.
Keberpihakan terhadap kepentingan publik juga ditonjolkan dalam UU Kesehatan yang baru. Misalnya, dihapusnya kelas rumah sakit. Dahulu, kita mengenal kelas I dan II. Maka, dengan UU baru tersebut, pembagian kelas tidak ada lagi. Hanya ada satu kelas pelayanan RS, yaitu kelas III. Itu bertujuan menjamin pelayanan kesehatan yang setara bagi masyarakat.
UU tersebut juga dibuat lebih berpihak kepada masyarakat miskin. Misalnya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan darurat tanpa harus membayar biaya administrasi terlebih dahulu ataupun mendapatkan pelayanan ambulans gratis. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi RS menolak pasien yang kurang mampu.
Perizinan mendirikan RS pun diperketat. Tidak sembarangan RS dapat izin pendirian atau perpanjangan. Kalau saja pemerintah atau swasta tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 7 sampai 16 UU itu, izin operasi bisa tidak diberikan atau izin RS dicabut. Itu menjamin bahwa penyedia pelayanan kesehatan tidak bisa sewenang-wenang terhadap keselamatan pasien. Kalaupun dirugikan dalam mendapatkan pelayanan, pasien bisa memperkarakan RS secara pidana ataupun perdata. Selain itu, pasien bisa mengajukan keluhan melalui media cetak dan elektronik. Secara ideal, publik lebih dilindungi dengan regulasi-regulasi tersebut. (e-mail: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it ) Sumber : Jawapost.com




