Berita Kab/Kota
Pejabat Harus Ijin Wali KotaTerlibat Kepengurusan Organisasi di luar Status PNS
BALIKPAPAN- Pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan sekarang tidak bisa sembarangan lagi ikut dalam organisasi apapun, baik itu organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi kepemudaan (OKP) lainnya, diluar statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini ditegaskan Wali Kota H Imdaad Hamid SE. Menurutnya. semua pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan. harus melapor dan meminta izin lebih dulu kepada wali kota sebagai kepala daerah. |
||
|









