Berita Kab/Kota
Giliran Ketua Lelang Masuk BuiAji Syarifuddin memasuki ruang penjara Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Kamis (11/3) sore. "Ini untuk kepentingan penyidikan. Supaya proses penanganan korupsi di Kaltim cepat dituntaskan," Baringin Sianturi, Aspidsus Kejati Kaltim SAMARINDA – Sehari usai menahan dua pejabat Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), anggota dan sekretaris Panitia Lelang pengadaan 1.000 unit hand tractor, penyidik Kejati Kaltim, kembali menahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek itu. Aji Syarifuddin ditahan dijebloskan ke bui, Rutan Sempaja Samarinda, Kamis (11/3). Saat proyek pengadaan hand tractor dilakukan tahun 2003, Aji Syarifuddin sebagai ketua Panitia Lelang. Aji diduga kuat terlibat dalam kasus mark up proyek senilai Rp 24,7 miliar itu. Aji kini menjabat Sekretaris Dinas Sosial Kukar. Penyidikan kasus oleh Kejati Kaltim ini merupakan lanjutan apa yang telah dilakukan oleh Kejari Tenggarong. Saat diusut Kejari Tenggarong, penyidik hanya mampu menyeret pimpinan proyek, Fachruddin. Proses hukum Fachruddin kini masih dalam tingkat kasasi. Berdasarkan hasil perhitungan audit perhitungan kerugian negara, proyek pengadaan 1000 unit hand tractor diduga menyalahi aturan. Pasalnya, sebelum dialokasikan dalam APBD 2003, hand tractor tersebut sudah dikirim sebanyak tiga kali. Sementara dari harga satuan diindikasikan di mark up sekitar Rp 12 juta/unit. Dari total anggaran Rp 24,7 miliar, uang negara yang dirugikan sebesar Rp 12 miliar. Seperti biasanya sebelum tersangka dijebloskan ke Rutan Sempaja, ia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka dan langsung ditahan. Aji Syarifuddin yang mengenakan kemeja setelan safari warna cokelat, datang ke Kejati Kaltim sekitar pukul 12.15 wita didampingi penasihat hukumnya Arjunawan. Keterlibatan Aji dalam kasus dugaan korupsi di Kukar bukan kali pertama. Sebelumnya, ia sudah menjadi tersangka kasus proyek pengadaan genset di Desa Jonggon dan pengadaan genset untuk Pulau Kumala. Dua kasus itu ditangani Polda Kaltim, namun selama proses penyidikan, ia tidak ditahan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH memberikan keterangan terkait penahanan tersangka yang turut terlibat dalam kasus hand tractor. Kepada Tribun, ia mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidik. "Ini untuk kepentingan penyidikan. Supaya proses penanganan korupsi di Kaltim cepat dituntaskan," tegas Baringin didampingi Jaksa Penyidik Eko Nugroho SH, usai melakukan kunjungan ke Kejari Bontang. Dalam pengusutan kasus ini, Aji Syarifuddin masuk daftar ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Sempaja. Sebelumnya, dua tersangka yakni Dardiansyah mantan sekretaris panitia lelang (kini menjabat Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kukar) dan Hendriasyah Amin mantan anggota panitia lelang (Sekretaris Badan Pemberdayaan Wanita Kukar) sudah ditahan sejak Rabu (10/3) kemarin.(bud) Saya Shalat Dulu TERSANGKA Aji Syarifuddin terlihat lebih santai ketika penyidik menyodorkan surat perintah penahanan. Usai diperiksa jaksa penyidik Prima SH sekitar 3 jam, ia segera masuk ke dalam mobil tahanan yang akan menghantarkan ke Rutan Sempaja. Sebelum meninggalkan Gedung Kejati Kaltim, Aji meminta ijin untuk melaksanakan solat Ashar. Sambil menuju ke Masjid yang berada dilingkungan di Kejati Kaltim, saat ditanya Tribun, terkait upaya penahanan yang dilakukan penyidik, ia menyatakan siap ditahan. "Siap dong. Tapi saya mau shalat dulu," jawab Aji, sambil menuju ke Masjid, Kamis (11/3). Usai solat Ashar, Aji enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Para kuli tinta, langsung menghampiri dan mengajukan pertanyaan. "Lain kali saja, saya sudah capek diperiksa," katanya, sambil menuju pintu mobil tahanan, yang siap meluncur ke Rutan Sempaja. Sementara itu, penasihat hukum Arjunawan menambahkan, sejak ia membaca berita di media cetak terkait rekan di panitia lelang ditahan, Aji sudah menyiapkan diri. "Gimana nggak siap, di media cetak teman-temannya sudah duluan ditahan. Begitu dipanggil, sudah merasa ada tanda- tanda akan ditahan," tuturnya. Ditanya Tribun, ketika mendapat panggilan dari penyidik Kejati Kaltim tetapi kliennya tidak berniat melarikan diri. Menurut Arjunawan, kliennya siap menghadapi proses hukum berjalan apa adanya. "Tidak ada niat lari. Dia kooperatif dalam menjalani proses hukum," tambahnya.(bud) Sumber : Tribun.co.id, 11-03-2010 |
||
|









