3 PNS PPU Terancam Pecat
Terlibat Kasus Narkoba dan Perselingkuhan
PENAJAM – Sebanyak 3 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terancam dipecat karena terlibat pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba dan perselingkungan. Peristiwa ini terjadi mulai Januari hingga Mei tahun ini.
“Satu pegawai diketahui terlibat narkoba dan kini tengah menunggu putusan sidang. Jika putusan sudah keluar, kemungkinan bisa dipecat. Sedangkan dua lainnya terlibat perselingkungan. Jika pasangan suami atau istri keberatan, maka bisa juga berujung pemecatan,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU Suyanto.
Hal ini diketahui setelah dilakukan evaluasi terhadap pegawai di lingkungan Pemkab PPU sejak awal tahun hingga akhir Mei. Karena termasuk jenis pelanggaran berat, maka konsekuensinya adalah pemecatan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (incracht).
Meski hanya 3 dari 3.998 PNS yang berbuat, namun tindakan tersebut secara tak langsung mencoreng korps pegawai di mata masyarakat dan dapat mengganggu ketenangan pegawai saat bertugas. Sayang, Suyanto tidak membeberkan ketiga pegawai tersebut berasal dari instansi mana saja.
Sembari menunggu pemecatan, BKD PPU telah memberikan sanksi kepada 3 PNS tersebut berupa penurunan pangkat. Pemberian sanksi ini disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Menyikapi adanya pelanggaran yang dilakukan PNS, Suyanto kembali mengingatkan agar PNS tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan posisi mereka sebagai pegawai dicopot secara tidak hormat. Apalagi jika tindakan tersebut melanggar hukum seperti terlibat narkoba maupun tindak korupsi.
Sikap tegas yang ditunjukkan Pemkab PPU dalam pemberian sanksi oknum pegawai yang terlibat narkoba hingga pemecatan, sangat diapresiasi pengamat sosial politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda DB Paranoan. “Seharusnya sejak dulu bisa dilakukan,” katanya.
Tindakan tegas ini dikarenakan reformasi birokrasi yang digaungkan dalam beberapa tahun terakhir. Dijelaskan, setiap institusi pemerintah harus memiliki pegawai yang baik dan berprestasi, serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan pegawainya.
Apalagi desakan masyarakat yang menginginkan sistem pemerintahan untuk terus berbenah tanpa memberi toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan PNS. Namun, toleransi yang diberikan ke PNS oleh pejabat diakuinya masih saja terjadi. Ini terlihat dari sedikitnya jumlah pegawai yang diberi sanksi tegas hingga pemberhentian.
“Yang terpenting dilakukan saat ini adalah sistem pengawasan yang harus dilakukan unsur pimpinan. Sehingga pelanggaran oknum PNS bisa dicegah sejak dini,” terangnya. (ak/kaltimpost.co.id/07/06/2010)




