Aktornya Pejabat Non Eksekutif
Hamzah: Tersangka Anung hanya Boneka
SANGATA – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hasil penjualan saham 5 persen PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutim Direktur PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho diyakini hanyalah boneka.
Anung yang kini ditahan kejaksaan agung bukan aktor intelektual. Ada dalang dari pemanfaatan dana senilai USD 63 juta (setara Rp 576 miliar) yang berujung pada dugaan penyalahgunaan itu. Dalang itulah yang membawa Anung menanamkan di antara dana saham itu ke sejumlah lembaga keuangan seperti Capital Trade Indonesia (CTI) dan Bank International Finane and Investement (Bank IFI).
Penegasan itu disampaikan oleh Hamzah Dahlan, penasihat hukum Pemkab Kutim kepada Kaltim Post, Minggu (6/6) malam.
“Instink saya sebagai mantan jaksa mengatakan seperti itu. Ada aktor di balik pemanfaatan dana penjualan saham,” kata Hamzah.
Menurutnya, aktor itu adalah pejabat penting di luar kalangan eksekutif. Hamzah tidak mau menyebutkan namanya, namun bisa menunjukkan siapa orangnya.
Dikatakan, saat penempatan sebagian dana saham di CTI dan Samuel Sekuritas, aktor di belakang layar inilah yang mengenalkannya ke Anung Nugroho. “Kan sudah ada juga keterangan Pak Anung soal ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya,” katanya. Dia berharap penyidik harus bisa mengungkap siapa aktor intelektualnya.
Sementara, terkait dana Rp 72 miliar yang berada di Bank IFI, Hamzah mengatakan bahwa tak lama lagi dana itu bisa didapatkan kembali melalui penjualan aset Bank IFI.
Mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono yang menjadi komisaris KTE pada 2003 dan mengundurkan diri pada 2004 mengatakan, ketika Pemkab Kutim mendapatkan hak membeli saham PT KPC 18,6 persen Bupati Kutim Mahyudin (sekarang mantan) pernah mengatakan bahwa Pemkab Kutim tidak boleh melakukan jual beli saham. Karena divestasi saham ini prinsipnya business to business, sehingga bupati waktu itu membentuk perusahaan yang menangani jual beli saham itu. Maka dibentuklah KTE yang bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam sebuah dokumen, Pemkab Kutim di 2004 lalu memang mengalihkan hak beli saham di KPC sebesar 18,6 persen. Alasannya Pemkab Kutim tidak memiliki dana karena untuk memiliki saham 18,6 persen harus membayar sebesar 104 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,04 triliun.
Hak membeli saham itu kemudian diberikan ke Bumi Resources (BR) sebanyak 13,6 persen dengan harga 104 juta dolar Amerika Serikat. Dengan begitu, sisanya 5 persen saham menjadi milik Pemkab Kutim yang dikelola oleh KTE. Deviden 5 persen saham itu disetorkan ke Pemkab Kutim. Namun nyatanya sejak dimiliki pada 2004 hingga dijual Juni 2008, baru dua kali deviden diterima pemkab.
Karena saham ada pada KTE, maka RUPS-lah keputusan tertinggi, mau diapakan aset itu. Saat itu, DPRD Kutim merekomendasikan bahwa yang dimanfaatkan itu adalah bunga dari dana penjualan saham yang katanya mencapai Rp 200 miliar. Jumlah itu tentunya jauh lebih besar dari deviden yang hanya Rp 12 miliar per tahun. “Nah, dana abadi ini yang dimasukkan ke kas daerah dan dimanfaatkan,” tandas Mujiono.
Nah, jika keuntungan Rp 200 miliar itu sebagian saja dimasukkan ke kas daerah, yang dikelola KTE juga masih besar. Kemudian, yang berhak menentukan dimasukkan ke APBD atau tidak uang itu adalah forum rapat umum pemegang saham (RUPS) atau komisaris atau pemegang saham. “Nah, 99 persen saham KTE dimiliki KTI (Kutai Timur Investama). KTI pemegang saham 100 persennya adalah Pemkab Kutim dalam hal ini bupati,” beber Mujiono.
Tersangka Anung Nugroho kepada Kaltim Post sempat mengatakan bahwa penempatan dana di CTI dan akhirnya ke IFI itu tidak berdasarkan tanda tangannya. Saat penempatan dana itu, ia sedang menunaikan ibadah haji pada 2008. Penempatan dana itu berdasarkan tanda tangan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang juga telah ditahan oleh kejaksaan agung.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC sebesar 5 persen. Hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 mencapai Rp 576 miliar, dikelola oleh PT KTE. Kejagung sudah mengirimkan surat permintaan ke BPK untuk menghitung kerugian negara.
Dalam pemanfaatan dana hasil penjualan saham, KTE menempatkannya di Samuel Sekuritas sebesar Rp 492 miliar. KTE juga menempatkan dana itu di Capital Trade Indonesia (CTI) yang oleh CTI ditanamkan di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar. April 2009, Bank IFI dilikuidasi dan berpotensi hilangnya dana yang ditanamkan di sana. Belakangan, KTE menegaskan dana yang berada di Bank IFI bisa kembali karena mereka memegang jaminan atas aset Bank IFI dan saat ini sedang dalam proses lelang.(dea/kaltimpost.co.id/07/06/2010)




