Memeras, Pejabat Batam Dituntut 5 Tahun
BATAM, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Batam, Husnul Hafil, dituntut lima tahun penjara, denda Rp 250 juta dengan subsider lima tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/6/2010).
Husnul terbukti memeras Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, drh Suhartini untuk memperkaya diri.
Sidang itu dipimpin Wakil Ketua PN Batam, Surya Perdaiman dengan dibantu Saiman dan Ranto Indra Karta. Jaksanya Antoni dan Rizky Rahmatullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sementara terdakwa Husnul Hafil didampingi penasihat hukum Abdul Kadir.
Perkara ini bermula dari pengakuan drh Suhartini soal permintaan uang oleh Husnul Hafil yang mengaku mewakili Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, pada Februari 2009. Disebutkan, Husnul menyatakan uang itu akan digunakan wali kota untuk diberikan lagi kepada aktivis LSM.
Suhartini pun setor Rp 150 juta melalui stafnya, Nila Desmini Indraiani, untuk diteruskan kepada Husnul. Nila pun mengakui, nomor rekening Husnul Hafil itu diberitahukan oleh Suhartini melalui SMS. (Zabur Anjasfianto/kompas.com/09/06/2010)




