Sekprov Kaltim Diperiksa Kejati
Sebagai Saksi Terkait Kasus Dana Bergulir APBN untuk Koperasi
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali mengungkap indikasi penyimpangan keuangan negara. Kali ini menyangkut dana bergulir dari APBN untuk koperasi sebesar Rp 1,35 miliar tahun 2006 di Balikpapan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah lama ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Lantaran tidak bisa diselesaikan, akhirnya Kejati mengambil alih. “Kasus ini kami ambil alih dari Kejari Balikpapan sudah tahap penyidikan. Kami tinggal melanjutkan saja,” katanya. Kemarin (8/6) siang, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie, yang saat penyaluran dana itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim, dimintai keterangan tentang itu di Kejati Kaltim dalam kapasitas sebagai saksi.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Eko Nugroho. Modus penyimpangan dalam kasus ini, kata Baringin, diduga kuat ada koperasi yang tidak layak mendapat bantuan, tapi tetap diberikan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Disperindagkop Balikpapan. Sementara keterkaitan Irianto Lambrie sehingga ikut dimintai keterangan sebagai saksi, kemarin, terletak pada mekanisme penyaluran.
Untuk diketahui, penyaluran dana bergulir tersebut dimulai dari usulan kabupaten/kota. Usulan tersebut kemudian diteruskan Pemprov Kaltim ke Kementerian Koperasi dan UKM. Begitu dananya turun, juga melalui Disperindakop provinsi ke kebupaten kota. “Intinya, kami masih mendalami kasus ini. Dan, sejauh ini belum ada kami temukan kasus indikasi pelanggaran serupa di kabupaten/kota yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Irianto yang dikonfirmasi kemarin petang membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kepada harian ini, dia menyebutkan, itu sebenarnya kasus lama. Kala itu ada koperasi di Balikpapan yakni Koperasi Hidup Baru yang diduga menyelewengkan dana bantuan koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Saya dimintai keterangan sebagai kapasitas mantan Kepala Disperindagkop Kaltim.
Saya sebenarnya sudah pernah juga dimintai keterangan soal itu di Kejari Balikpapan tahun 2006 lalu,” katanya. Dia menjelaskan, posisinya sebagai Kepala Disperindagkop saat itu hanya melanjutkan usulan dari kabupaten/kota. Awalnya, kata dia, sebelum koperasi digelontorkan dana dari pusat, berdasarkan mekanisme standar, harus melalui identifikasi dan seleksi calon penerima oleh kabupaten/kota.
Tak hanya seleksi dan identifikasi, koperasi yang dinilai layak menerima dana bergulir itu juga harus mendapatkan jaminan dari kepala daerah masing-masing. Jika proses itu sudah selesai, maka hasil seleksi diajukan kepada Disperidagkop Provinsi kemudian dilanjutkan kepada Kementerian. Setelah itu, Kementerian menurunkan tim ke koperasi yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kebenaran hasil identifikasi oleh kabupaten/kota.
Kemudian, tim itu merekomendasikan soal kelayakan menerima bantuan kepada Deputi Pembiayaan. Dana dari APBN itu dipindahbukukan ke BPD Kaltim Cabang Balikpapan. “Jadi dalam hal ini Provinsi (Disperindagkop Kaltim) tak ada kaitanya. Saya sudah juga menjelaskan soal ini waktu dimintai keterangan sama Kejari Balikpapan tahun 2006 itu,” tuturnya.(kri/kpnn/metrobalikpapan.co.id/10/06/2010)




