Dua Mantan Pejabat Sumenep Tersangka
SURABAYA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit kapal bekas yang merugikan keuangan negara senilai Rp742.405.540,00.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, M. Anwar, di Surabaya, Rabu, menjelaskan, kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Daerah (KPKD) Kabupaten Sumenep, Moh. Toha, dan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Kapal, Sungkana.
Satu tersangka lagi adalah Gunawan Budi Sentosa selaku kuasa Direksi PR Marulin Maju Utama yang memenangkan lelang tersebut.
Anwar menjelaskan, pada 2002 KPKD melakukan pengadaan dua unit kapal bekas senilai Rp14,5 miliar. "Dana sebesar itu tak terserap semuanya karena yang digunakan hanya Rp13.999.870.000,00," katanya.
Demikian pula dengan proses pengadaan, KPKD menunjuk langsung PT Bangun Perkasa Abadi untuk pengadaan kapal buatan Korea Selatan tahun 1996. Satu kapal lainnya, KPKD menunjuk PT Marulin Maju Utama. Perusahaan ini kemudian melakukan pengadaan kapal buatan Jepang tahun 1985.
Anwar menyatakan perbuatan itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Ada indikasi kuat menggelembungkan harga (mark-up) dua unit kapal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp742.405.540,00," katanya.
Kasus itu bermula dari kerja sama antara Pemkab Sumenep dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. "Saat itu ITS bertindak sebagai konsultan dalam desain kapal baru. Di tengah perjalanan penggarapan proyek, konsultan dari ITS Surabaya itu ditinggalkan oleh Pemkab Sumenep dan berpaling pada kapal bekas dari Jepang dan Korea Selatan," katanya.
Melalui PT Bangun Perkasa Abadi diperoleh kapal bekas dari Korea Selatan, sedangkan kapal bekas dari Jepang diperoleh dari PT Marulin Maju Utama. "Berdasarkan temuan tim penyidik, tindakan ketiga tersangka tersebut sudah mengarah pada tindakan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan," katanya. (kompas.com/10/06/2010)




