Sulaiman Gafur: Tak Ada Izin KP Diterbitkan Sejak 2009
TENGGARONG. Belakangan ini Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), sering menjadi sasaran tembak mengenai kerusakan lingkungan akibat banyak menerbitkan izin pertambangan batu bara. Namun menurut Penjabat (Pj) Bupati Kukar, Sulaiman Gafur, pihaknya tak lagi menerbitkan izin baru pertambangan sejak diberlakukan Undang Undang Minerba pada 2009 lalu.
"Yang ada, hanya peningkatan status izin. Saat saat ini jumlahnya sekitar 54 izin. Jadi sejak 12 Januari 2009 lalu Pemkab Kukar tak lagi menerbitkan izin baru untuk pertambangan batu bara," ujar Sulaiman.
Namun, tambah Sulaiman, untuk permohonan izin yang sudah masuk sebelum Januari 2009 dan mengusulkan perubahan status izin, tetap terus diproses. Mengingat tahapan pengurusan izin tambang sebelum melakukan produksi, terdiri Surat Kuasa Izin Pertambangan (SKIP), Penyelidikan Umum (PU), eksplorasi, ekploitasi atau boleh melakukan kegiatan tambang.
"Selain itu ada pula izin lokasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan. Jadi data saya dapat sebanyak 54 izin naik tingkat, bukan pertambahan izin pertambangan baru di daerah ini," katanya.
Terkait jumlah seluruhnya izin kuasa pertambangan (KP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kukar, Sulaiman menyebutkan belum punya.
"Kalau data secara valid, saya juga belum punya. Tapi informasi saya dapat dari Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Kukar, ada sekitar 700-an izin. Itu untuk keseluruhan tahapan yang ada. Tapi perusahaan atau pemegang izin yang melakukan eksploitasi baru sedikit," ujar Sulaiman sembari berjanji segera melakukan pembenahan mengenai data dimaksud.
Memang, akibat ketidakjelasan mengenai data izin tambang batu bara ini, telah menjadi keresahan di masyarakat dan DPRD Kukar.
"Kami sudah lama meminta data mengenai jumlah izin tambang di Kukar ini, tapi sampai sekarang belum juga diberikan instansi terkait," ujar Wakil Ketua DPRD Kukar, Marwan.
Sedangkan data Polres Kukar menyebutkan sekitar 400 izin tambang di daerah ini dan 8 di antaranya PKP2B yang dikeluarkan pemerintah pusat. "400 itu jumlah semua tahapan izin ditambah PKP2B," kata Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Budiman.(idn/sapos.co.id/10/06/2010)




