Belasan SKPD Langgar PP 48
Angkat Honorer Tanpa Azas Kebutuhan, Habiskan APBD Rp 33 M
TANAH GROGOT-Pengangkatan tenaga honor kontrak atau yang biasa disebut Pegawai Tidak Tetap (PPT) telah menjadi tren di sejumlah kantor pemerintah di Kabupaten Paser. Tak kurang, ada 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nekat mengangkat PTT, meski kebijakan itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005.
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus DPRD Paser Muspandi dalam rapat paripurna istimewa DPRD Paser dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Paser terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser di ruang rapat Baling Seleloi gedung DPRD Paser, Selasa (8/6) kemarin. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser H Kaharuddin dihadiri Wabup Hatta Gariet, sejumlah kepala SKPD serta Camat se Kabupaten Paser.
Bahkan, yang lebih memprihatinkan lagi, pengangkatan PTT tersebut tidak lagi memperhatikan azas kebutuhan, efesiensi dan efektifitas, sehingga sepantasnya jika disebut sebagai bentuk pemborosan. Pasalnya, akibat pengangkatan PTT tersebut, telah menghabiskan dana APBD sebesar Rp 33 miliar. ”Pansus juga menilai, bahwa masing-masing SKPD tidak lagi bekoordinasi dengan asisten yang membidangi.
Terbukti, telah beberapa kali diberikan teguran, namun tidak pernah diindahkan,” kata Muspandi. Terhadap kondisi tersebut, Pansus DPRD Paser merekomendasikan agar tidak ada lagi SKPD mengangkat tenaga honor, tanpa mempertimbangkan azas kebutuhan dan memperhatikan latar belakang pendidikan dan keahliannya untuk melaksanakan tugas kepegawaian.
Karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, serta perlu mengevaluasi kembali tenaga honor yang sudah ada. Selain tenaga honor, Pansus yang dibentuk DPRD Paser terkait LKPj Bupati Paser selama 5 tahun juga menyorot proses rekruitmen, mutasi dan promosi jabatan dan tata kepegawaian di lingkungan Pemkab Paser.
Dalam proses tersebut, mestinya didasari pada kapasitas profesionalisme, kompetensi dan disiplin ilmu yang relevan secara obyektif dan terukur, dengan lebih meningkatnya peran fungsi BKD, Baperjakat dan kesesuaian kebutuhan SKPD. ”Beberapa SKPD yang sampai saat ini pimpinannya masih belum definitif, sehingga harus memberikan kepercayaan yang ganda kepada pelaksana tugas.
Begitupun menyangkut jabatan eselon II yang belum terisi. Hal ini dapat diartikan, bahwa tidak ada kaderisasi kepegawaian yang kontinyu dan berkesinambungan,“ ungkap Muspandi. Terhadap hal itu, Pansus DPRD Paser merekomendasikan agar Baperjakat segera menginventarisir dan memperifikasi, bahkan bila perlu melakukan fit and propestest kepada para pejabat yang akan mengisi formasi.
”Selain itu, perlu ada pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pimpinan unit kerja pada tingkat SKPD dan UPTD, sehingga unit kerja benar-benar dipimpin oleh sumber daya manusia yang ideal yang mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan teknis pekerjaan dan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat,“ harapnya.(hh/kpnn/metrobalikpapan.co.id/10/06/2010)




