DPRD Menunggu Provinsi
Terkait Pengesahan RTRW Samarinda 2010-2015
SAMARINDA. Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2010-2015 hingga kini belum juga disahkan. Padahal Raperda tersebut sudah dibahas Komisi III DPRD Samarinda periode lalu. Raperda RTRW cukup penting untuk segera diselesaikan dalam kaitannya dengan penataan kota dan dan terkait pula dengan penilaian terhadap Adipura.
Sekretaris Komisi III Mursyid Abdul Rasyid kepada harian ini menjelaskan, hingga kini DPRD masih menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). “Kita masih menunggu pengesahan dari provinsi. Karena rencana tata ruang itu dari nasional, ke provinsi kemudian kota,” ungkap Mursyid. “Tetapi Raperda itu ada di kami dan memang akan kembali memulai pembahasan,” sambung dia.
Meski belum disahkan, instansi teknis terkait di Pemkot Samarinda tetap melaksanakan pembangunan mengacu RTRW yang ada saat ini. Khusus mengenai kegagalan meraih Adipura tahun ini, menurut Mursyid, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) harus mengambil peranan strategis dalam kebersihan kota. “Program yang akan dijalankan tidak hanya wacana dan harus dengan perencanaan yang matang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, poin-poin penilaian tertinggi harus diseriusi oleh Pemkot. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga harus melakukan upaya kongkret. Salah satunya pembenahan terhadap pengelolaan sampah, drainase dan trotoar. Khusus untuk sampah di saluran drainase, Mursyid mengusulkan agar pembersihan dilakukan oleh DKP.
Alasannya, karena instansi tersebut memiliki armada memadai dan tenaga yang memadai untuk itu. DPRD akan berperan untuk mendorong menambah anggaran bagi DKP untuk membersihkan sampah di seluruh kota. “Jadi penanganan sampah di drainase itu lebih fokus. Menurut saya lebih baik ditangani oleh satu instansi saja,” tukasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda, Ir Agus Tri Susanto MT mengatakan, untuk mengejar Adipura, juga perlu keterlibatan dari DPRD dalam hal perda yang berkaitan lingkungan dan ruang tata kota. (nin/sapos.co.id/11/06/2010)




