Herani, Mantan Pejabat Dinas Pasar Ditahan


Anggota DPRD Juga Diperiksa, Terancam Jadi Tersangka

BALIKPAPAN-Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Kamis (10/6) pagi sekira pukul 09.00 Wita hingga kurang lebih pukul 21.30 Wita, akhirnya mantan Kepala Dinas Pasar Balikpapan, Haerani (45) dilakukan penahanan atas kasus dugaan jual beli petak di lokasi pasar Pandansari Balikpapan.

Awalnya Haerani memenuhi pemanggilan penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Ditreskrim Polda Kaltim didampingi kuasa hukumnya Muhamad Ali SH. Kedatangan Haerani menyusul penyidik telah resmi menetapkan tersangka sejak beberapa pekan lalu. Karena sedang sakit, kedatangannya kala itu batal dan baru memenuhi panggilan penyidik kemarin.

Direktur Reskrim Kombes Pol Idris Kadir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta menerangkan, pemanggilan Haerani sebagai pelengkap pemberkasan dengan statusnya sebagai tersangka. “Setelah pemeriksaan maraton oleh penyidik, HA kami lakukan penahanan,” terang Kabid Humas melalui Kasat III Sat Tipikor AKBP Budi Santoso dikonfirmasi tadi malam melalui telepon selulernya, kemarin.

Sesuai dengan tahapan proses penahanan, Haerani dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kaltim untuk menjalani tes kesehatan. “Dibawa ke rumahs akit untuk cek kesehatan, ini salah satu prosedur,” jelas Budi. Sebelumya dua pekan lalu, penyidik mengirimkan salah satu berkas, dimana dalam berkas tersebut terdapat tandatangan mantan pejabat Dinas Pasar Balikpapan yang kala itu dijabat oleh Haerani.

Sampel tandatangan yang ada pada berkas tadi, dikirim ke laboratorium forensik kriminal (Labforkrim) Mabes Polri cabang Surabaya. Hal itu dilakukan guna menguji otentitas tandatangan mantan pejabat Dinas Pasar yang pernah menyangkal saat diperiksa oleh penyidik Sat Tipikor beberapa waktu lalu, hasilnya masih belum diketahui. Pemeriksaan Haerani dilakukan oleh tiga anggota penyidik di ruang Sat Tipikor Lantai dua markas Ditreskrim ini.

Penyidik setidaknya menyiapkan 90 pertanyaan dalam proses pemeriksaan perdana itu. Sementara itu, penyidik juga sudah menyampaikan surat izin ke Gubernur Kaltim untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Balikpapan yang diduga terlibat dalam perkara itu. Namun, Wisnu mengatakan, hingga saat ini, permohonan izin yang dikirimkan belum dijawab oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Apabila terbukti terlibat jual beli petak pasar Pandansari, anggota DPRD tersebut bisa terseret jadi tersangka dan ditahan. Kasus yang bermula dari dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembagian petak di bangunan baru Pasar Pandansari, dengan nilai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Pemkot Balikpapan yang membangun kios dan petak baru Pasar Pandansari dengan nilai proyek sekitar Rp48 miliar, merelokasi tak kurang 1.300 pedagang pasar tradisional.

Sejumlah pedagang mengaku memberikan uang kepada oknum pejabat Dinas Pasar Balikpapan, namun saat pembagian petak justru tidak mendapatkan jatah. Padahal, relokasi pedagang tradisional ke Pasar Pandansari seharusnya berlaku cuma-cuma tanpa harus memberikan bayaran.(bai/metrobalikpapan.co.id/11/06/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra