Pejabat Daerah Masih Cenderung Tertutup
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Wakil Ketua FORMAT (Forum Masyarakat Untuk Transparansi) Kota Balikpapan, Sugeng Prabowo, menilai saat ini lembaga legislatif masih cenderung menutup diri.
Padahal Undang Undang Nomor 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)akhir Mei 2010 sudah diberlakukan. Tujuan UU ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang lebih banyak tentang kegiatan di lembaga legislatif atau DPRD Balikpapan
Ketertutupan lembaga publik ini, menurut Sugeng, nampak sekali saat para politikus ini melakukan perjalanan dinas keluar daerah, lebih -lebih lagi saat mereka berkunjung ke luar negeri. Para politikus seakan tak menghiraukan esensi dari UU KIP itu.
"Padahal UU KIP itu merupakan roh dan amanah yang mestinya harus dijalankan demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel," katanya, Selasa (15/6/2010). (tribunkaltim.co.id/16/06/2010)




