PNS Wajib Miliki NPWP
SENDAWAR – Setiap orang yang tinggal di Negara Republik Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kutai Barat (Kubar) Subandi saat ditemui di kantornya Jalan Sudirman Royok Kampung Sekolaq Oday Kecamatan Sekolaq Darat menyebutkan, NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat. Dengan kata lain, seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Ditanya mengenai siapa yang harus memiliki NPWP? Subandi menyebutkan, berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi termasuk Pegawai Negeri Sipil, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). ”Untuk perhitungan PTKP ada ketentuan tersendiri yang mengaturnya,” katanya.
Wajib pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewajibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan, masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karyawan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak setiap tahun.
Untuk memiliki NPWP syaratnya mudah dan singkat. Hanya dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan mengisi formulir, maka dalam waktu beberapa menit, seorang pribadi bukan wiraswasta akan memiliki NPWP. Jika wajib pajak itu seorang wiraswasta maka selain identitas diri, melampirkan pula Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang. Sedangkan bagi badan usaha, selain identitas pemilik dan Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi disertai Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir.
Namun untuk sementara ini, katanya, bagi warga Kubar yang ingin membuat NPWP di Kantor Pajak Kubar nantinya akan mendapatkan surat tanda pendaftaran NPWP. Sedangkan untuk pembuatan kartunya masih dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Tenggarong yang berada di Samarinda.
Subandi mengimbau warga Kubar memiliki NPWP dengan mendaftarkan diri di Kantor Pajak Kubar atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong di Samarinda jika ingin segera mendapatkan kartu NPWP. Sebab, kantor pelayanan Pajak Kubar saat ini masih belum dapat membuat kartu NPWP secara langsung karena belum terhubung secara online dengan KPPP Tenggarong yang berada di Samarinda. (hms31) (www.kaltimpost.co.id. 21/06/10)
Ditanya mengenai siapa yang harus memiliki NPWP? Subandi menyebutkan, berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi termasuk Pegawai Negeri Sipil, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). ”Untuk perhitungan PTKP ada ketentuan tersendiri yang mengaturnya,” katanya.
Wajib pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewajibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan, masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karyawan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak setiap tahun.
Untuk memiliki NPWP syaratnya mudah dan singkat. Hanya dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan mengisi formulir, maka dalam waktu beberapa menit, seorang pribadi bukan wiraswasta akan memiliki NPWP. Jika wajib pajak itu seorang wiraswasta maka selain identitas diri, melampirkan pula Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang. Sedangkan bagi badan usaha, selain identitas pemilik dan Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi disertai Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir.
Namun untuk sementara ini, katanya, bagi warga Kubar yang ingin membuat NPWP di Kantor Pajak Kubar nantinya akan mendapatkan surat tanda pendaftaran NPWP. Sedangkan untuk pembuatan kartunya masih dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Tenggarong yang berada di Samarinda.
Subandi mengimbau warga Kubar memiliki NPWP dengan mendaftarkan diri di Kantor Pajak Kubar atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong di Samarinda jika ingin segera mendapatkan kartu NPWP. Sebab, kantor pelayanan Pajak Kubar saat ini masih belum dapat membuat kartu NPWP secara langsung karena belum terhubung secara online dengan KPPP Tenggarong yang berada di Samarinda. (hms31) (www.kaltimpost.co.id. 21/06/10)




