Wajib Bersertifikat Guru
BKD Soal Proses Seleksi Kepsek
BALIKPAPAN--Saat ini menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) tidak lah mudah. Calon kepsek diharuskan memiliki sertifikat guru untuk bisa mengikuti tahap pengajuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kami selalu menerima pengajuan untuk calon Kepsek,” kata Kepala BKD Pemkot Balikpapan, Drs Muhammad Noor, kepada Post Metro saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Dijelaskan Noor, salah satu yang menjadi acuan oleh pihak BKD untuk pengangkatan calon Kepsek yaitu yang bersangkutan sudah memiliki Sertifikasi Guru. Memang yang menyortir para calon Kepsek ini adalah Disdik tetapi BKD tetap meneliti lagi calon tersebut sebelum diajukan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Balikpapan.
“Untuk memberikan kesempatan Sertifikasi ini biasanya mereka yang memiliki potensi untuk menjadi Kepsek akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan Sertifikasi, tentunya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Masih menurut dia, sedangkan yang sudah terlanjur menjadi Kepsek dan belum memiliki Sertifikasi, maka akan diwajibkan untuk mengikuti Sertifikasi. “Karena guru itu adalah jabatan fungsional, kami tentu meminta untuk peningkatan kualitas salah satunya dengan Sertifikasi,” imbuh Noor.
Memang, terang dia, untuk masalah Sertifikasi ini yang untung adalah si guru itu sendiri, sebab yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok dan memiliki kesempatan untuk menjadi Kepsek. Karena sejak adanya Sertifikasi Guru ini, salah satu persyaratan pendukung untuk seorang Kepsek adalah sudah memiliki sertifikasi.(are/metrobalikpapan.co.id/28/06/2010)




