Diskominfo Segera Dibuatkan Raperda
BALIKPAPAN--Tidak lama lagi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan akan bertambah satu yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan.
Saat ini Diskominfo ini akan dibuat rancangan peraturan daerah (Raperda)nya untuk dibahas secara bersama oleh DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan. “Diskominfo ini kami sudah lakukan dengan pendapat dengan DPRD Komisi 1 tanggal 21 Mei lalu. Ya tanggapan dewan cukup positif dan segera dibahas pembuatan Raperdanya,” ujar Kepala Bagian Organisasi Pemkot Balikpapan, Robi Ruswanto, S.Sos kepada Post Metro kemarin (27/6).
Dia menjelaskan, Raperda Diskominfo ini telah disampaikan secara kolektif kepada Bagian Hukum untuk segera dibahas secara bersama dengan DPRD yang diharapkan bisa disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Menurut Robi, ada beberapa bagian dinas yang akan digabung dalam Diskominfo ini tapi masih ada hubunganya dengan komunikasi dan informatika diantaranya Dinas Perhubungan, Humas, Perlengkapan, serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). “Selain Diskominfo kami juga sedang membuat rencana pembentukan kantor aset daerah dan badan pengelola keuangan daerah yang kemungkinan akan diastukan dengan dinas kominfo,” ujar dia.
Dengan terbentuknya Diskominfo ini, kata Robi, akan ada beberapa perubahan mendasar yang harus dilakukan oleh pemkot sesuai dengan kebutuhan dinas seperti pergeseran pegawai , perubahan strutur daerah, struktur kedinasan yang dikuatkan dengan payung hokum dalam bentuk perda. “Insya Allah dengan adanya dinas baru ini pelayanan pemkot terhadap masyarakat akan semakin baik,” harapnya.(vie/metrobalikpapan.co.id/29/06/2010)




