Dihalau Ribuan PNS, Eksekusi Lahan untuk Cimahi Junction Batal
CIMAHI--MI: Eksekusi lahan untuk pembangunan Bandung Cimahi Junction (BCJ) dan Sub Terminal Cibeureum di Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (28/6), batal. Pasalnya ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan warga menghalangi juru sita.
Juru sita semula hendak memasang plang eksekusi lahan seluas 2,9 hekater (ha) itu. Namun, sejak pagi massa membentuk barikade dan menutup akses menuju lokasi sengketa. Puluhan juru sita dari Pengadilan Negeri Balai Bandung (PNBB) pun terpaksa mengurungkan niat mereka meskipun sebelum itu sempat terjadi adu mulut antara pimpinan juru sita dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
"Kami menunda eksekusi sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena situasinya tidak memungkinkan. Masalah ini akan dibicarakan lagi dengan penggugat dan pimpinan PNBB," kata Juru Sita PNBB Jojo Witarjo.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan menyatakan lahan tersebut sah milik pemerintah daerah. "Kami memiliki sertifikat tanah BCJ dan sub terminal Cibeureum. Berdasarkan undang-undang, aset daerah tidak bisa dieksekusi oleh pengadilan," katanya. (AX/OL-01/mediaindonesia.com/29/06/2010)




