Pejabat Pemkot Tetap Ditahan
SAMARINDA – Lepas dari genggaman penyidik Kejati Kaltim, menyusul pelimpahan berkas kepada penuntut umum Kejari Samarinda, 10 tersangka kasus dugaan penggelembungan (mark up) harga pengadaan lahan untuk gardu induk PT PLN di Pulau Atas, Senin (28/6) bukan berarti bisa menghirup udara bebas. Sebab penuntut umum ternyata kembali menahan mereka di Rutan Sempaja Samarinda.
"Tetap ditahan di penuntut umum. Masa penahanan 20 hari. Sambil menunggu rendak (rencana dakwaan) dari Kejati," ucap Kasi Pidanan Khusus Kejari Samarinda Bambang Dwi Murcolono, Senin. Penahanan kali ini menjadi wewenang penuntut umum.
Para tersangka awalnya dijemput dari Rutan Sempaja sekitar pukul 13.15 wita. Mereka dibawa dengan mobil tahanan Kejati Kaltim. Di antara mereka adalah para pejabat Pemkot Samarinda, yang saat itu karena jabatannya menjadi anggota tim pembebasan lahan. Tim ini lazim disebut sebagai Tim 9.
Mobil tahanan berhenti di halaman parkir kantor Kejari Samarinda. Mereka langsung menuruni tangga mobil tahanan dan langsung menuju lantai 1 ruang Kasi Pidana Khusus. Dua tersangka, Hamka Halek dan Hasbi (pemilik lahan), yang sempat dibantar lantaran mendapatkan perawatan intensif, sudah terlihat sehat. Hamka pernah terjatuh di kamar mandi Rutan hingga mengalami pendarahan di bagian kepalanya. Diduga ia mengalami stroke ringan.
Sedangkan Hasbi yang mengalami ganguangan saluran pernapasan boleh dibilang cukup sehat. "Alhamdulillah sehat," kata Hasbi yang menyalami pengacaranya (Syamsuddin).
Proses pelimpahan cukup lama. Kepala Seksi Eksaminasi Hukum Kejati Kaltim Abdoellah Noer Deny SH menyerahkan berkas tersebut ke Pidsus Kejari Samarinda. Hingga berita ini diturunkan, proses pelimpahan 10 tersangka belum rampung.
"Kita masih proses administrasi berkas pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejati. Berkas tersangka dan barang bukti sudah kita terima. Tinggal kita teliti lagi dengan cermat supaya tidak ada yang salah dalam proses administrasi," tutur Bambang, kepada Tribun.
Selain tim 9, berkas perkara pemilik lahan yakni Hasbi juga dilimpahkan. Ia didampingi penasihat hukumnya Syamsuddin. Pelimpahan tahap kedua ini hanya menandatangani berita acara berkas perkara ke penuntutan. "Cuma tandatangan berkas administrasi dan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Itu saja, setelah itu kembali lagi," kata Syamsudin.
Sementara itu, penasihat hukum Supriyana meminta kepada Tribun agar mengekspos kasus ini tidak hanya saat proses penyidikan di kejaksaan, tetapi hingga di persidangan. Pasalnya, ia merasa optimis kliennya tidak terbukti bersalah dalam perkara ini. "Di persidangan pantau juga. Jangan di kejaksaan saja. Saya sebagai pengacaranya optimis (bebas)," ujar Supriyana, yang mendampingi anggota tim 9 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(bud)
Bisa Jadi Fitnah
EMPAT tersangka mantan anggota tim 9 pebebasan lahan PLN menyempatkan diri solat Ashar di musallah Kejari Samarinda. Hamka Halek (Mantan Asisten I), Supriyadi Semta (Kepala Dishub), Didi Prawito (mantan Camat Samarinda Ilir) dan Abdullah tetap didampingi dan diawasi saat ia menjalankan solat. Sebagai status tahanan penyidik/penuntut umum, pengawasan dan pendampingan tersangka menjadi prosedur kejaksaan.
Dari empat tersangka, hanya Supriyadi Semta yang terlihat santai dan bisa berkomunikasi dengan wartawan. Sedangkan Hamka Halek, Didi Prawito dan Abdullah melilih diam dan terkesan cuek dengan wartawan. Bahkan, Didi Prawito dan Abdullah sesekali menutupi wajahnya saat wartawan mengabadikan wajahnya. Usai solat, Supriyadi mendekati wartawan dan meminta tidak usah dirinya difoto. Ia sempat berpesan, agar hal ini tidak perlu diberitakan. (bud/tribunkaltim.co.id/30/06/2010)




