Tenaga Kontrak Jadi Tetap


Jika Kerjakan Tugas seperti Keuangan dan Produksi

BALIKPAPAN   –  Ini peringatan bagi pengusaha yang memakai jasa pekerja berstatus kontrak dan outsourcing. Jika pekerjaan yang diberikan tidak sesuai peraturan, bersiap-siaplah mengangkat mereka sebagai pegawai tetap. Pilihan lainnya, silakan mengambil jurusan pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi setimpal.

Permasalahan ketenagakerjaan ini dikupas Syamsul Bahri, kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Acara yang diprakarsai Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan itu, berlangsung Selasa (29/6), di Hotel Mega Lestari, Balikpapan.

Dalam materinya, Syamsul menjelaskan, sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam perjanjian kerja terdapat dua jenis, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dalam bahasa umum, PKWT disebut tenaga kontrak. Perjanjian ini dibuat bagi pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara, paling lama 3 tahun. Selain itu, bisa diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat musiman dan berhubungan dengan produk atau kegiatan baru.

“Tidak diperuntukkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jenis pekerjaan ini, sejak lowongannya disebarluaskan, harus dilaporkan ke Disnaker setempat,” katanya. Kendati begitu, Syamsul menyebut, dalam kenyataan banyak pekerjaan tetap yang justru diserahkan kepada tenaga kontrak. “Contohnya bagian keuangan, kasir, bagian produksi utama, itu pekerjaan tetap. Bayangkan jika mereka tidak bekerja dua jam saja, siapa yang mau melayani,” jelasnya. Yang dimaksud pekerjaan tetap adalah yang sifatnya tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, tidak musiman, dan bagian proses produksi.

Lantas, apa konsekuensi perusahaan yang mengontrak pekerja dan memberikan pekerjaan tetap? “Tentu PWKT yang tidak memenuhi ketentuan UU 13/2003 pasal 59 menjadi batal demi hukum. Artinya pekerja bersangkutan menjadi PKWTT atau pegawai tetap,” tegas Syamsul yang juga ketua Bidang Pembinaan SDM dan Advokasi DPP Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia ini.

Demikian halnya untuk PKWTT atau tenaga tetap, sejumlah hak pekerja sudah dilindung undang-undang. Dijelaskan Syamsul, dalam surat perjanjian untuk tenaga tetap, harus mengandung jabatan, jenis pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayaran, syarat kerja, hak dan kewajiban yang dituliskan melalui surat pengangkatan. Di samping itu, masa percobaan yang diizinkan hanya 3 bulan dan dilarang membayar di bawah upah minimum di masa itu. (fel/kaltimpost.co.id/01/07/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra