Pengawasan Internal Pemkot Gagal
Tuah: Kalau Dulu Transparan, BSB Tak Akan Masuk Ranah Hukum
SAMARINDA- Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Pemkot Samarinda harusnya sudah terbuka soal permasalahan yang ada dalam proyek pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB). Karena, kata Direktur Pokja 30 Kaltim Carolus Tuah, saat ini publik bertanya-tanya, mengapa Kejagung memeriksa sejumlah pejabat terkait mandeknya proyek bandara di Sungai Siring itu.
Yang menjadi catatan penting baginya adalah, dalam proyek pembangunan lapangan terbang itu pemerintah tidak transparan. Harusnya, sejak awal kepala daerah melalui instansi terkait gencar melakukan publikasi terhadap progresnya. Misalnya, terbuka tentang perusahaan mana yang akan mengerjakan BSB, bagaimana mekanisme penjaringannya, dan hal lain.
SAMARINDA- Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Pemkot Samarinda harusnya sudah terbuka soal permasalahan yang ada dalam proyek pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB). Karena, kata Direktur Pokja 30 Kaltim Carolus Tuah, saat ini publik bertanya-tanya, mengapa Kejagung memeriksa sejumlah pejabat terkait mandeknya proyek bandara di Sungai Siring itu.
Yang menjadi catatan penting baginya adalah, dalam proyek pembangunan lapangan terbang itu pemerintah tidak transparan. Harusnya, sejak awal kepala daerah melalui instansi terkait gencar melakukan publikasi terhadap progresnya. Misalnya, terbuka tentang perusahaan mana yang akan mengerjakan BSB, bagaimana mekanisme penjaringannya, dan hal lain.
“Kalau dari awal transparan, saya kira tidak akan ada masalah-masalah seperti ini,” katanya.
Soal transparansi proyek itu, jelas dia, tentu adalah kewajiban pemerintah. Karena, pembangunan bandara di utara Samarinda itu menggunakan dana publik alias uang rakyat.
”Namanya dana publik tentu harus ada pertanggungjawabannya,” ujar dia.
Selain itu, yang juga menjadi tanda tanya besar, jika ada temuan-temuan yang diduga melanggar hukum dalam proyek BSB, mengapa tak ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda?
“Maka wajar aja kalau saat ini publik menuding ada penyimpangan dalam proyek itu. Kejagunglah yang harus terbuka karena sudah menangani kasus ini, Pemkot juga,” katanya.
“Saya juga heran, kok Kejari atau Kejati justru tidak tahu kalau ada masalah ini,” lanjutnya.
Terlepas dari sudah bergulirnya polemik BSB ke ranah hukum, dia menilai kasus ini adalah bukti yang kesekian gagalnya fungsi pengawasan di internal pemerintah kota (pemkot). Karena, jika mekanisme pengawasan ini berjalan, maka bisa mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan dalam tiap menjalankan program.
“Pemkot kan setidaknya punya Badan Pengawas Kota (Inspektorat, Red.) sebagai institusi yang bisa menjalankan fungsi pencegah di internal pemerintahan,” terangnya.
Diketahui, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah mengakui sudah memanggil beberapa pejabat Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim. Sayang, Arminsyah saat itu enggan menyebut siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
Tapi, beberapa pejabat yang terkait dengan pembangunan bandara ketika dikonfirmasi mengakui sudah dipanggil Kejagung. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Sulaiman Sade, Kabid Perhubungan Udara Dishub Samarinda Mulyanto, dan Kepala Dishub Kaltim Zairin Zain.
BSB LANJUT
Sementara itu, Zairin Zain ketika ditanya soal kelanjutan pembangunan BSB, dia memastikan proyek tersebut tetap dijalankan. Meski, saat ini pembangunannya sedang terhenti.
“Tetap dilanjutkan, masak disetop. Tapi, kalau untuk kepastiannya karena itu sudah kebijakan tentunya Pak Gubernur yang memutuskan,” katanya, kemarin (30/6) siang.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga dalam beberapa kesempatan pernah menyebutkan, Pemprov tetap akan meneruskan pembangunan bandara itu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pemutusan kontrak antara Pemkot Samarinda dengan PT Nuansa Cipta Realtindo (NCR). Jika kerja sama sudah diputus, maka Pemprov sudah bisa melakukan lelang ulang. (far) Sumber : kaltimpost, 02-07-2010
Soal transparansi proyek itu, jelas dia, tentu adalah kewajiban pemerintah. Karena, pembangunan bandara di utara Samarinda itu menggunakan dana publik alias uang rakyat.
”Namanya dana publik tentu harus ada pertanggungjawabannya,” ujar dia.
Selain itu, yang juga menjadi tanda tanya besar, jika ada temuan-temuan yang diduga melanggar hukum dalam proyek BSB, mengapa tak ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda?
“Maka wajar aja kalau saat ini publik menuding ada penyimpangan dalam proyek itu. Kejagunglah yang harus terbuka karena sudah menangani kasus ini, Pemkot juga,” katanya.
“Saya juga heran, kok Kejari atau Kejati justru tidak tahu kalau ada masalah ini,” lanjutnya.
Terlepas dari sudah bergulirnya polemik BSB ke ranah hukum, dia menilai kasus ini adalah bukti yang kesekian gagalnya fungsi pengawasan di internal pemerintah kota (pemkot). Karena, jika mekanisme pengawasan ini berjalan, maka bisa mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan dalam tiap menjalankan program.
“Pemkot kan setidaknya punya Badan Pengawas Kota (Inspektorat, Red.) sebagai institusi yang bisa menjalankan fungsi pencegah di internal pemerintahan,” terangnya.
Diketahui, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah mengakui sudah memanggil beberapa pejabat Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim. Sayang, Arminsyah saat itu enggan menyebut siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
Tapi, beberapa pejabat yang terkait dengan pembangunan bandara ketika dikonfirmasi mengakui sudah dipanggil Kejagung. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Sulaiman Sade, Kabid Perhubungan Udara Dishub Samarinda Mulyanto, dan Kepala Dishub Kaltim Zairin Zain.
BSB LANJUT
Sementara itu, Zairin Zain ketika ditanya soal kelanjutan pembangunan BSB, dia memastikan proyek tersebut tetap dijalankan. Meski, saat ini pembangunannya sedang terhenti.
“Tetap dilanjutkan, masak disetop. Tapi, kalau untuk kepastiannya karena itu sudah kebijakan tentunya Pak Gubernur yang memutuskan,” katanya, kemarin (30/6) siang.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga dalam beberapa kesempatan pernah menyebutkan, Pemprov tetap akan meneruskan pembangunan bandara itu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pemutusan kontrak antara Pemkot Samarinda dengan PT Nuansa Cipta Realtindo (NCR). Jika kerja sama sudah diputus, maka Pemprov sudah bisa melakukan lelang ulang. (far) Sumber : kaltimpost, 02-07-2010




