Camat Grogot Diperiksa Inspektorat
Dituduh Lakukan Penamparan pada Staf
TANAH GROGOT-Camat Tanah Grogot Hj Ina Rosana berharap persoalan yang muncul di instansi yang dipimpinnya bisa segera selesai. Ini terkait perbuatan seorang stafnya tang melaporkan dirinya ke Inspektorat atas sikapnya yang dituduh telah melakukan penamparan.
Karena itu, Ina Rosana mengaku mendukung dan sangat responsif atas langkah Inspektorat yang saat ini turun tangan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut. “Jumat, 2 Juli kemarin, saya dan beberapa pegawai pada Kantor Kecamatan Tanah Grogot telah dimintai keterangan oleh Inspektorat.
Namun, perlu diketahui, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan itu bukan atas laporan saya, tapi atas laporan saudara Adry Taurus, staf Kantor Kecamatan Tanah Grogot,” tandas Ina Rosana kepada KPNN, Senin (6/7) kemarin. Semula, kata Ina, dia tidak ingin berkomentar di media.
Hal itu mengacu arahan Bupati dan Sekkab Paser agar dia lebih bijak dan bersabar menghadapi persoalan yang dihadapi dengan cara tidak berkomentar, karena justru dikhawatirkan malah akan memperuncing masalah dan membuat bingung masyarakat.
“Namun, agar yang sudah terjadi tidak sampai menimbulkan fitnah sekaligus mengarah pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter, maka akhirnya saya memilih untuk menggunakan hak jawab untuk menjelaskan akar permasalahan yang sebenarnya,” tambah Ina Rosana.
Menurut Ina, tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan penamparan sekaligus makian kepada staf merupakan hal yang tidak benar dan sudah mengarah kepada pencemaran nama baik. Karena itu, Ina mengaku sangat menyayangkan, meski diakui kalau hal itu tidak membuat dia menjadi sakit hati. “Menegur seorang pegawai dengan suara yang datar jelas bukan memaki.
Teguran itu pun terpaksa terjadi, karena adanya upaya menggalang tandatangan dengan motif tidak jelas. Perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa dan alangkah baiknya dengan cara yang baik atau santun dan tidak frontal,“ ungkap Ina Rosana.
Sedang soal pemutusan kontrak kerja Adry Taurus merupakan wewenang kepala SKPD dan atas persetujuan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Paser tertanggal 27 Mei 2010,“ beber Ina Rosana. Dibagian lain Ina menegaskan, selama diberi amanah sebagai Camat Tanah Grogot selama 1 tahun 6 bulan, dia berusaha maksimal mengemban amanah tersebut, serta berupaya maksimal melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku kepala SKPD sebaik-baiknya.
”Saya juga berusaha merangkul semua pihak, menyatukan perbedaan dan mengakomodir keinginan-keinginan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terutama menyangkut kedisiplinan dan pengawasan ketat penggunaan anggaran,“ terangnya.
”Tentunya, ada yang tidak puas atau tidak suka, namun Insya Allah, masih lebih banyak yang puas. Kemungkinan hal itulah akar permasalahan dan pemutusan kontrak kerja sopir yang di blow up sedemikian rupa,“ tambahnya.(hh/metrobalikpapan.co.id/08/07/2010)




