Anung Tak Komentari Pernyataan Awang
SANGATTA. Salah satu tersangka kasus dugaan koruspi pengelolaan dana hasil penjualan saham Pemkab Kutai Timur (Kutim) Direktur Utama PT Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho memilih tidak mengomentari pernyataan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Anung Nugroho memilih diam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini dalam proses hukum yang sudah berjalan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Awang Faroek menyalahkan direksi KTE yang tidak mengindahkan masukan darinya. Ia meminta dana hasil penjualan saham itu dimasukkan dalam kas daerah dan dimasukkan di BPD Kaltim.
"Saya bersama klien saya. Klien saya memilih tidak mengomentari itu. Klien saya menghormati proses hukum yang berjalan," kata pengacara Anung Nugroho ketika mengirimkan pesan melalui Blacberry Messenger, Sabtu (10/7) siang.
Di bagian lain, mantan sekretaris Pansus Pemanfaatan Dana Penjualan Saham DPRD Kutim Periode 2004-2009 Sutiman mengatakan, persetujuan yang dikeluarkan DPRD Kutim adalah persetujuan secara politis. Persetujuan itu belum bisa dijadikan dasar pemanfaatan dana. Persetujuan resmi akan dilakukan melalui pembentukan perda. "Itu persetujuan politis. Kami akan menyetujui melalui perda," katanya. Pada kenyataannya, perda pemanfaatan saham tidak bisa disahkan karena uang itu dikelola oleh PT KTE yang menggunakan landasan UU Perseoran Terbatas.
Karena domainnya adalah perseoran terbatas, maka keputusan tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada 22 Agustus 2008 dilakukan RUPS di Hotel Gran Melia Jakarta yang dihadiri oleh Bupati Awang Faroek Ishak (pemegang saham), Baswan Imbran (Komisaris Utama), Johansyah Ibrahim (Komisaris), Hajar Siang (Komisaris) serta Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.
Poin pertama membahas masalah deviden yang didapatkan dari penempatan saham di PT KPC sebelum dijual. Deviden pada 2006 sebesar 2,25 juta dolar Amerika Serikat. Deviden itu disetorkan ke kas daerah Rp10,5 miliar dan sisanya digunakan operasional KTE.
Pada poin kedua disampaikan terkait proses penjualan saham yang tidak terlaksana di tahun 2007. Proses penjualan dimulai pada 2006. Para pemegang saham meminta direksi KTE memaparkan hasil transaksi dan rencana pengunaan di hadapan DPRD Kutim.
Kemudian, poin ketiga membahas rencana kerja KTE dengan dana hasil penjualan saham itu, misalnya, untuk coal gasification untuk memenuhi listrik Sangatta, menambah dana setoran modal di BPD Kaltim (sekarang Bankaltim) dan menjadi pemegang saham mayoritas. Penanaman modal di BPD Kaltim disertai sejumlah persyaratan.
Di poin ketiga ini juga dibahas mengenai rencana pembangunan pabrik pupuk, CPO terminal, coal infrastruktur, developer perkantoran dan perumahan, depot BBM, pertambangan batu bara, perdagangan serta perkebunan sawit dan nilam. Di poin keempat disampaikan bahwa rencana anggaran dan kegiatan di 2008 menunggu paparan dan persetujuan di DPRD Kutim.
Dikatakan Sutiman, setelah RUPS itulah Bupati Awang Faroek Ishak mengirimkan surat ke DPRD Kutim meminta persetujuan pemanfaatan. Awang Faroek kala itu mempresentasikan di hadapan muspida dan DPRD Kutim.
DPRD Kutim pun kemudian membentuk pansus yang diketuai Agiel Suwarno. Draft perda itu sudah jadi. Sayangnya, ketika dikonsultasikan, draft itu dinyatakan tidak bisa dijadikan perda. "Alasannya waktu itu dana penjualan saham ada di KTE dan milik KTE. Sehingga KTE hanya tunduk pada UU Perseroan. Ada surat dari BKPM yang menyatakan saham itu milik KTE," tandas Sutiman.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC sebesar 5 persen. Hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 mencapai Rp 576 miliar, dikelola PT KTE. Kejagung mengindikasikan kerugian sementara sebesar Rp 576 miliar. Kerugian negara yang sebenarnya masih akan dihitung BPK. Kejagung sudah mengirimkan surat permintaan ke BPK untuk menghitung kerugian negara.
Dalam pemanfaatan dana hasil penjualan saham, KTE menempatkannya di Samuel Sekuritas sebesar Rp 492 miliar. KTE juga menempatkan dana itu di Capital Trade Indonesia (CTI) yang oleh CTI ditanamkan di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar. April 2009, Bank IFI dilikuidasi dan berpotensi hilangnya dana yang ditanamkan di sana. Belakangan, KTE menegaskan dana yang berada di Bank IFI bisa kembali karena mereka memegang jaminan atas aset dan saat ini sedang dalam proses lelang.
Sebanyak 6 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Pada saat penjualan saham dan pemanfaatan dana penjualan saham, Awang Faroek masih menjabat sebagai bupati Kutim. (dea/kpnn/sapos.co.id/12/07/2010)




