Tiga Oknum PNS Terancam Dipecat
Pelanggaran Berat Narkoba dan Perselingkuhan
PENAJAM-Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto mengungkapkan, tiga orang PNS di lingkup Pemkab PPU terancam dipecat, karena diduga kuat melakukan pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba dan perselingkungan sejak awal 2010 lalu. “Satu pegawai diketahui terlibat narkoba dan kini masih menjalani proses persidangan.
Jika putusan sudah keluar, kemungkinan bisa dipecat. Sedang dua lainnya terlibat perselingkuhan. Jika pasangan suami atau istri keberatan, bisa juga berujung pemecatan,” terang Suyanto kepada pers di ruang kerjanya, kemarin. Terungkapnya pelanggaran tiga orang oknum PNS itu diketahui setelah dilakukan evaluasi terhadap pegawai di lingkup Pemkab PPU sejak awal 2010 silam.
Karena termasuk jenis pelanggaran berat, konsekuensinya yaitu pemecatan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (incracht, red). Meski hanya tiga pegawai yang berbuat salah dibandingkan 3.998 PNS di lingkungan Pemkab, namun tindakan itu secara tak langsung mencoreng korps PNS di mata masyarakat sehingga dapat mengganggu ketenangan pegawai saat bertugas.
Sayangnya, pria mantan guru SMP Negeri 1 Balikpapan ini enggan membeberkan ketiga pegawai itu berasal dari instansi mana saja. Walau masih menunggu, tetapi BKD PPU memberikan sanksi kepada tiga PNS itu berupa penurunan pangkat.
“Kami tak perlu sebutkan nama dan instansinya, yang jelas pemberian sanksi kepada ketiga PNS ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/ 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Menyikapi adanya pelanggaran yang dilakukan PNS, ia kembali mengingatkan agar PNS tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri, sehingga posisi mereka sebagai pegawai bisa dicopot secara tidak hormat. Apalagi, bila tindakan itu sampai melanggar hukum seperti terlibat narkoba, perselingkuhan serta korupsi.(pam/metrobalikpapan.co.id/15/07/2010)




