Dua Pejabat Dinas PU Kudus Tahanan Kota
KUDUS--MI: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Arumdiyah Lienawati dan stafnya Pejabat Pembuat Komitmen Istiana menjadi tahanan kota terkait dengan perkara korupsi proyek normalisasi Sungai Kalielis, Kudus. Terdakwa Direktur CV Wirausaha Mandiri Ahmad Sanjali selaku rekanan tetap ditahan di Rutan Kudus.
Keterangan yang dihimpun Media Indonesia di Kudus, Rabu (21/7), kasus korupsi normalisasi Sungai Kalielis, Kudus, menyeret dua pejabat Dinas Pekerjaaan Umum (DPU) Kudus yang kini menjadi Dinas BMPESDM, Arumdiyah Lienawati dan Istiana, serta satu rekanan Ahmad Sanjali menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Namun demikian, hakim di PN Kudus memutuskan ketiga terdakwa dengan perlakuan yang berbeda. Untuk terdakwa Arumdiyah Liesnawati dan Istiana hanya menjalani tahanan kota atau tak dapat keluar Kota Kudus. Untuk terdakwa Ahmad Sanjali, Direktur CV Wirausaha Mandiri harus mendekam di sel tahanan Rutan Kudus.
"Kami menjamin keputusan yan dihasilkan dalam persidangan bebas dari intervensi siapapun, termasuk keputusan berbeda yaitu untuk dua terdakwa pejabat DPU Kudus menjalani tahanan kota dan rekanan harus mendekam di Rutan," kata Humas PN Kudus Eko Aryanto.
Pertimbangan perbedaan perlakuan, demikian Eko, dilakukan karena untuk kedua pejabat DPU Kudus tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan mempunyai kewajiban yan harus dilakukan sebagai pejabat publik. Perlakuan sama juga terjadi tidak saja setelah kasus ini masuk ke pengadilan, tetapi sudah dilakukan sejak di kejaksaan.
Namun demikian, menurut Eko, jika keduanya ternyata keluar kota Kudus dan tidak menghadiri sidang yang telah ditetapkan, maka hakim akan bertindak tegas dengan meningkatkan dan memasukkan keduanya ke Rutan seperti halnya terdakwa Ahmad Sanjali. "Ini murni pertimbangan kemanusiaan dan juga demi kepentingan publik dan tak ada intervensi dari siapapun," tambahnya. (AS/OL-5/mediaindonesia.com/23/07/2010)




