Mantan Bendahara Bantuan Sosial Divonis 4,5 Tahun
SANGATA--MI: Mantan Bendahara Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Fahrul divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi senilai Rp19,9 miliar pada 2007.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Satrio Mukti Aji SH, di Pengadilan Negeri Sangata, Senin (19/7).
Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar kerugian negara senilai Rp2,7 miliar.
"Namun bila tidak mampu mengembalikan uang tersebut, harta kekayaan terdakwa berupa rumah, mobil, masjid yang dibiayai dari uang korupsi, dan TV kabel, disita untuk negara. Kalau kerugian tersebut tidak tertutupi, terdakwa wajib dikurung selama tiga tahun," kata Satrio Mukti Aji SH.
Menurut dia, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Waluyo Heriawan SH, yang menuntut terdakwa dihukuman 8 tahun 9 bulan penjara, denda Rp500 juta, namun jika tidak membayar denda tersebut dikurung selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar ganti rugi senilai Rp8,9 miliar.
Jika tidak mampu mengembalikan dana tersebut, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama 4,5 tahun, sedangkan barang bukti Rp5 miliar disita untuk negara.
"Meskipun hukuman lebih ringan, namun hakim dan jaksa sependapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo 64 KUHP tentang korupsi," ujar Satrio Mukti Aji SH.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak menerima nilai kerugian yang didakwakan jaksa kepada terdakwa sebanyak Rp26 miliar lebih.
Hakim sepakat dengan pengacara terdakwa Hamza Dahlan SH, yang menyatakan kerugian terbukti hanya Rp19,9 miliar. Ini sesuai dengan kerugian dalam penghitungan BPKP yang dilaporkan pada pemerintah dan DPRD Kutim 2008.
Terdakwa belum menyatakan sikap apakah menerima putusan atau tidak, sebab hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyatakan sikap 7 hari kemudian. Sementara jaksa juga menyatakan masih pikir-pikir.
Terdakwa melakukan korupsi pada 2007 saat menjabat sebagai bendahara bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutim. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi berdasarkan keterangan 69 saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membuat proposal palsu, kemudian uangnya dicairkan sendiri. Uang yang dikorupsi, tiap tiga bulan diberikan pada stafnya senilai Rp50 juta per orang. Akibatnya, pada 2007 negara dirugikan senilai Rp19,9 miliar.
Proposal fiktif yang dibuat antara lain proposal Natal bersama, pesantren kilat, bantuan gizi anak SD di puluhan SD di Kutai Timur, bantuan laboratorium dan berbagai proposal lain. Proposal dibuat dan ditandatangani staf terdakwa untuk memuluskan perbuatan terdakwa. (Ant/wt/OL-01/mediaindonesia.com/23/07/2010)




