BKD Verifikasi Tenaga Honor 2004 dan 2005


Jangan Rekayasa Data, Bisa Dikenai Sanksi Hukum

PENAJAM–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), segera melakukan pendataan ulang jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), yang masih tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Kami segera lakukan pendataan ulang atau verifikasi sejumlah tenaga honorer yang belum masuk database mulai 2004 dan 2005 silam.

Sebab, kami yakini masih banyak yang belum terangkat. Tapi kami tegaskan verifikasi tenaga honor dari 2004 dan 2005 saja,” jelas Kepala BKD Kabupaten PPU Suyanto kepada pers di ruang kerjanya, Kantor BKD Jl Poros Provinsi Km 4 Penajam, Kamis (22/7) kemarin. Sedangkan 2006 ke atas, lanjut pria humoris ini, ditegaskannya sudah tak ada masalah.

Pendataan ulang ini menanggapi surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 5/ 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga BKD perlu melakukan pendataan ulang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tersisa, kendatipun mereka memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Dalam SE Menpan itu disebutkan, tenaga honorer yang dimaksud terdiri dua kategori. Kategori I, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN atau APBD dengan beberapa kriteria. Pertama, diangkat oleh pejabat berwenang, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Kategori II, tenaga honorer yang dibiayai bukan dari APBD atau APBD dengan beberapa kriteria. Di antaranya diangkat oleh pejabat berwenang, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

“Kami dari BKD menyiapkan aplikasi dan formulir pendataan untuk diisi oleh tenaga honorer yang disahkan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk serta pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan,” ujar Suyanto.

Dijelaskannya, penyerahan berkas database tenaga honor paling lambat 31 Agustus 2010, bila sampai tanggal tersebut formulir data belum diterima dari suatu instansi, maka instansi yang berkaitan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali. “Kami juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang melakukan rekayasa data.

Jika terbukti di kemudian hari ada data tenaga honorer yang disampaikan ternyata tidak benar, pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana,” tegasnya. Ditambahkannya, seluruh dokumen pengangkatan tenaga honor di masing-masing SKPD di lingkup Pemkab PPU harus yang asli, mulai DPA dan SK Honor.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan asli, selanjutnya verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi BKN Pusat. “Kalau ada data rekayasa yang seolah-olah asli dan dibuat 2004 dan 2005, lalu diteken pejabat sebelumnya jelas nanti ketahuan, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanski administrasi maupun pidana.

Jadi, jangan coba-coba rekayasa atau manipulasi data, misalnya bekerja baru satu tahun diatas 2006, kemudian dibuat mundur 2004 dan 2005, yang seperti ini jelas kena sanksi hukum,” pungkas mantan guru SMP Negeri 1 Balikpapan ini menegaskan.(pam/metrobalikpapan.co.id/24/07/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra