Hentikan Penerimaan Guru Honorer
TANAH GROGOT - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Paser Drs Bahrun S Msi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Paser untuk menghentikan penerimaan guru honor sekolah sejak 2 Agustus 2010. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA/SMK se- Kabupaten Paser.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi terhadap penerimaan guru honor oleh sekolah yang dinilainya banyak yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Banyak kepala sekolah yang langsung menerima guru honor tanpa konsultasi dengan Dinas Pendidikan. Di samping itu, ada kepala sekolah yang menerima guru bukan kerena pertimbangan kebutuhan dan kualitas, melainkan pertimbangan keluarga. Akibatnya banyak guru yang diterima yang tidak sesuai dengan keahlian dan kebutuhan sekolah,” tegas Bahrun.
Seharusnya, kata Bahrun, sekolah yang akan menerima guru honor meminta izin dan pertimbangan kepada Dinas Pendidikan, sehingga penilaian akan kebutuhan guru baik dari sesi kuantitas maupun kualitas di sekolah bersangkutan bisa dilakukan.
“Inilah yang menjadi salah satu penyebab kurang meratanya penempatan tenaga pendidik di lembaga-lembaga sekolah yang ada di kabupaten Paser baik secara kuantitas maupun kualitas keahlian guru yang bersangkutan,” bebernya
Bahrun mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan penyebaran guru yang ada di Kabupaten Paser yang hasilnya akan digunakan untuk melakukan penataan ulang penempatan guru sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Konsekuensi dari pemetaan ini adalah kemungkinan pengurangan guru honor yang diterima oleh sekolah tanpa persetujuan Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tegasnya
Selain itu, lanjutnya, Disdik juga tengah melakukan inventarisasi guru honor yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Salah satu syaratnya adalah yang bersangkutan telah mengajar selama 5 tahun secara terus menerus sejak 1 Januari 2005. Oleh karena itu, diimbau kepada kepala sekolah untuk melakukan pendataan terhadap guru honor yang memenuhi syarat untuk selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser,”pungkasnya. (hh) (Kaltimpost.co.id 27/07/10)
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi terhadap penerimaan guru honor oleh sekolah yang dinilainya banyak yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Banyak kepala sekolah yang langsung menerima guru honor tanpa konsultasi dengan Dinas Pendidikan. Di samping itu, ada kepala sekolah yang menerima guru bukan kerena pertimbangan kebutuhan dan kualitas, melainkan pertimbangan keluarga. Akibatnya banyak guru yang diterima yang tidak sesuai dengan keahlian dan kebutuhan sekolah,” tegas Bahrun.
Seharusnya, kata Bahrun, sekolah yang akan menerima guru honor meminta izin dan pertimbangan kepada Dinas Pendidikan, sehingga penilaian akan kebutuhan guru baik dari sesi kuantitas maupun kualitas di sekolah bersangkutan bisa dilakukan.
“Inilah yang menjadi salah satu penyebab kurang meratanya penempatan tenaga pendidik di lembaga-lembaga sekolah yang ada di kabupaten Paser baik secara kuantitas maupun kualitas keahlian guru yang bersangkutan,” bebernya
Bahrun mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan penyebaran guru yang ada di Kabupaten Paser yang hasilnya akan digunakan untuk melakukan penataan ulang penempatan guru sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Konsekuensi dari pemetaan ini adalah kemungkinan pengurangan guru honor yang diterima oleh sekolah tanpa persetujuan Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tegasnya
Selain itu, lanjutnya, Disdik juga tengah melakukan inventarisasi guru honor yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Salah satu syaratnya adalah yang bersangkutan telah mengajar selama 5 tahun secara terus menerus sejak 1 Januari 2005. Oleh karena itu, diimbau kepada kepala sekolah untuk melakukan pendataan terhadap guru honor yang memenuhi syarat untuk selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser,”pungkasnya. (hh) (Kaltimpost.co.id 27/07/10)




