Berstatus Kantor, Satpol PP Belum Punya Sekretaris
BALIKPAPAN—Kepala Bagian Humas Pemkot Balikpapan Aji Muhammad Sofyan mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan belum memiliki sekretaris karena statusnya masih kantor sesuai dengan tingkatan eselon.
Namun jika sudah menjadi badan atau dinas maka Satpol PP harus memiliki sekretaris. “Untuk saat ini tugas-tugas administrasi Satpol-PP dihandel Kepala Bagian Tata Usaha,” ujar Sofyan kepada Post Metro Senin (26/7).
Diakui Sofyan, memang ada rencana dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meningkatkan eselon dari Satpol PP ini menjadi badan namun rencana tersebut belum ditindaklanjuti sehingga sampai saat ini statusnya masih Kantor Satpol PP. “Tapi kalau instruksi Menteri ini sudah ditindaklanjuti menjadi badan atau dinas maka satpol-PP akan memiliki sekretaris,” terangnya.
Rencananya kata Sofyan, peningkatan status Satpol-PP ini akan ditindaklanjuti melalui peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen) tentang peningkatan status Satpol PP dari kantor menjadi badan atau dinas. “Saya kira tunggu saja status Satpol PP ini ditingkatkan supaya bisa memilki sekretaris,” harapnya.
Diakui Sofyan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari sekretaris ini cukup penting dalam membantu kepala SKPD khususnya dalam menata kearsipan seperti mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bahan data dalam penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar pengurusan pengelolaan tata usaha dan kearsipan.
“Sekretaris SKPD ini memang cukup penting dalam membantu kepala SKPD apabila sudah menjadi badan atau dinas, ”ujar Sofyan sekaligus mengklarifikasi pemberitaan Post Metro (25/7) tentang Satpol PP Balikpapan yang belum memiliki sekretaris karena statusnya masih kantor.(vie/metrobalikpapan.co.id/28/07/2010)




