Politisi & PNS Pecandu Sabu Dibebaskan
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Lampung akhirnya melepas anggota DPRD Lampung Barat, Sunadi dan pegawai Pemprov Lampung Tomas Edwin Ali serta Mika Novita.
Mereka dibebaskan setelah polisi melakukan gelar perkara. Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Budi Santoso didampingi Kabid Humas AKBP Fatmawati mengatakan, Sunadi dan Tomas dilepaskan karena mereka adalah pecandu narkoba. "Kalau Mika tidak terbukti menggunakan sabu-sabu," kata Budi.
Budi menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pecandu tidak bisa dilakukan penahanan. "Proses hukumnya, ya mereka harus menjalani rehabilitasi lagi di panti rehabilitasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 4 poin D di UU Narkotika disebutkan bahwa UU ini bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Sedangkan di pasal 54, diterangkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pada pasal 55 ayat 2, terang Budi, pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk emerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Budi mengatakan, kesimpulan bahwa kedua orang ini adalah pecandu didapat polisi dari keluarga Sunadi dan Tomas. Keluarga keduanya mengirimkan surat yang menerangkan bahwa keduanya masih menjalani rehabilitasi narkoba. Pada surat tersebut, kata Budi, dilampirkan kartu pasien dan kartu rawat jalan di panti rehabilitasi. (WAKOS REZA GAUTAMA/kompas.com/28/07/2010)




