Pengangkatan 12 Staf Ahli Gubernur Jabar Diprotes
BANDUNG--MI: Ratusan aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Jawa Barat (Jabar) di Bandung, Senin (26/7).
Mereka menentang pengangkatan 12 tenaga ahli oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan atau ilegal. Mereka juga menuntut DPRD Jabar untuk menggunakan hak angket terkait pengangkatan 12 tenaga ahli tersebut.
"Pengakatan 12 staf ahli itu ilegal atau bodong. Untuk itu kami minta DPRD Jabar menggunakan hak angketnya," kata Ketua Umum GMBI Muhamad Fauzan.
Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli Gubernur termasuk kategori ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah pada Pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak lima orang staf ahli.
Untuk itu, menurut Fauzan, pengangkatan ke 12 staf ahli merupakan kebijakan pribadi Ahmad Heryawan, karena tidak melibatkan dinas/instansi dan lembaga terkait. "Kami juga meminta DPRD untuk memanggil Ahmad Heryawan untuk menjelaskan di balik pengangkatan 12 staf ahlinya itu," tegas Fauzan.
Wakil Ketua DPRD Jabar Rudi Harsa Tanaya saat dimintai konfirmasi mengaku baru mengetahui tentang keberadaan 12 staf ahli gubernur tersebut. Ia mengatakan, DPRD hanya tahu staf ahli gubernur lima orang. "Yang pasti DPRD tidak pernah mengetahui atau menyetujui adanya pengajuan alokasi anggaran tersebut ke dewan," ujarnya. (EM/OL-01/mediaindonesia.com/29/07/2010)




