Mendagri Tunjuk PJS Bupati Kotawaringin Barat
BANJARMASIN--MI: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bila kontroversi penetapan pemenang bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah tidak juga selesai maka pihaknya akan menunjuk pejabat sementara bupati.
"Sekarang kita telah menunjuk pelaksana tugas (plt) bupati Kotawaringin Barat, bila sampai batas waktu yang ditentukan persoalannya tidak juga selesai maka saya akan menunjuk PJS," kata Gamawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin dan
Rudy Resnawan di Banjarmasin, Minggu (8/8).
Menurut dia, keputusan siapa yang berhak menjadi bupati Kotawaringin Barat, pihaknya menunggu penetapan dari KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan penetapan pemenang Pilkada.
Kementerian Dalam Negeri, kata dia, tidak berhak masuk terlalu jauh pada persoalan proses penetapan bupati. "Kita hanya minta agar KPU dan MK segera menyelesaikan masalah
tersebut sehingga tidak semakin berlarut-larut," katanya.
Apa pun keputusan KPU, kata dia, akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati 2010-2015.
"Kita akan menunggu masaknya saja dan tidak akan terlalu jauh mencampuri masalah tersebut," katanya.
Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya menghargai dan mendukung keputusan MK terkait keputusan Pilkada Kotawaringin Barat.
"Kita hargai keputusan MK terkait masalah penetapan bupati Kotawaringin Barat," kata Hafiz sambil bergegas berlalu dari undangan dan kejaran wartawan usai menghadiri pelantikan di Maghligai Pancasila.
Seperti diketahui pada persidangan 7 Juli 2010 MK dalam putusannya memerintahkan KPU Kotawaringin Barat agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati setempat.
MK juga memerintahkan KPU setempat membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut satu Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
KPU diminta segera melaksanakan putusan MK atas hasil sengketa Pilkada karena UU telah mengamanahkan putusan MK bersifat final dan mengikat. (Ant/OL-9/mediaindonesia.com/09/08/2010)




