Kotawaringin Timur Kurangi Jam Kerja PNS
SAMPIT--MI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadan.
"Jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, akan dikurangi selama satu jam. Pelonggaran jam kerja ini diberikan bagi umat muslim dengan tujuan agar ibadah puasa dapat berjalan dengan khusyuk," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotawaringin Timur Kusdinata di Sampit, Sabtu (7/8).
Dikatakannya, pengurangan jam kerja bagi PNS sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Kalteng, tentang kompensasi atau kelonggaran jam masuk kerja dan jam pulang kerja.
Menurut Kusdinata, kelonggaran jam kerja berlaku hanya untuk PNS muslim dan menjalankan ibadah puasa, sedangkan untuk PNS yang tidak sedang menjalankan ibadah puasa, jam kerjanya tetap yakni masuk dan pulang kantor seperti hari biasa.
Tentang ketentuan jam kerja, katanya, Bupati Kotawaringin Timur melalui surat edarannya Nomor 800/744/BKPP-S/VII/2010 memberikan kelonggaran jam masuk kerja selama setengah jam dan pulang kerja didahulukan setengah jam.
"Khusus untuk Senin hingga Kamis, jam kerja PNS dilingkungan Pemkab Kotawaringin Timur dimulai dari pukul 07.30 Wita sampai dengan 13.30," katanya.
Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 7.30 sampai dengan 10.30 dan Sabtu mulai pukul 07.00 hingga 11.30.
Meski mendapat keringanan jam kerja, Kusdinata meminta agar para pegawai tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat selama puasa.
Kusdinata mengungkapkan, walaupun ada pengurangan jam kerja, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan yang baik dan bulan puasa harus dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki kualitas diri termasuk pelayanan dan pengabdian.
"Selain ada kelonggaran jam kerja selama Ramadhan, kegiatan seperti senam kesegaran jasmani dan apel bendera di tiadakan," terangnya. (Ant/OL-3/09/08/2010)




