Jam Kerja PNS Tarakan Berkurang 1,5 Jam
TARAKAN, tribunkaltim.co.id - Selama Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberlakukan pengurangan jam kerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jam kerja PNS berkurang 1,5 jam. Jam masuk yang sebelumnya jam 07.30, dimundurkan menjadi jam 08.00. Untuk jam pulang dimajukan dari biasanya jam 16.00, menjadi jam 15.00
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Tarakan, Ardiansyah mengatakan, pengurangan jam kerja ini sesuai dengan surat edaran dari menteri dan gubernur agar produkstivitas pengawai tidak menghambat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Surat edaran ini sudah kami berikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar memperhatikannya. Sedangkan khusus Jumat, jam kerja PNS berkurang 1 jam, yang biasanya masuk jam 07.00 menjadi jam 08.00," ujarnya, Senin (9/8/2010).
Ardiansyah mengungkapkan, dengan berkurangnya jam kerjas PNS, tidak boleh lagi terlambat, pulang lebih cepat, atau membolos. Pelanggaran disiplin jam kerja akan dikenai sanksi administrasi, sesuai dengan peraturan dispilin PNS.
"Kalau membolos dan terlambat sanksinya dilakukan pemotongan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan). Apalagi kita telah menggunakan absen sidik jari, jadi sangat mudahdiketahui nama PNS yang membolos maupun terlambat," ucapnya
Mengenai pelayanan publik yang diberikan PNS seperti di kantor kelurahan, kecamatan, catatan sipil, dan puskesmas, kata Adriansyah, dapat disesuaikan dengan unit SKPD masing-msing. "Kami kami mereka untuk menyesuaikan surat edaran tersebut, agar pelayanan publik tidak terganggu," katanya. (tribunkaltim.co.id/11/08/2010)




