Kurangi Jam Kerja, PNS Kena Sanksi
PADANG PARIAMAN, KOMPAS.com — PNS di lingkungan Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang mengurangi jam kerja pada bulan Ramadhan dapat dikenai sanksi.
"Sanksi itu kini tengah dipersiapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tentang Disiplin Pegawai," kata Sekda Pemkab Padang Pariaman, Yuen Karnova, Rabu (11/8/2010).
Menurut dia, pihaknya akan mulai menghimpun data absen hingga akhir pelaksanaan puasa guna melihat sejauh mana jumlah dan tingkat disiplin pegawai.
Dari hasil itu, Pemkab Padang Pariaman bisa menentukan sanksi apa yang tepat diberikan kepada pegawai yang melanggar.
"Puasa tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak disiplin dalam bekerja," katanya.
Dengan disiplin, pelayanan publik yang diberikan selama puasa pun dapat berjalan baik sehingga masyarakat dapat terlayani.
Menurutnya, pegawai yang tidak disiplin sama saja tidak melaksanakan ajaran agama karena Rasulullah Muhammad SAW secara tegas menyuruh umatnya untuk tidak mengurangi aktivitasnya selama puasa.
"Puasa itu bukan berarti harus mengurangi aktivitas. Kalau tidak, sama saja tidak menjalankan perintah agama," tambahnya.
Yuen mengimbau agar semua pegawai di lingkungan Pemkab Padang Pariaman selama Ramadhan ini dapat menjalankan ajaran agama sesuai dengan apa yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW. (kompas.com/12/08/2010)




