Asranuddinsyah Jadi Tersangka
Kasus Dana Bergulir Agribisnis Rp 1,35 M
BALIKPAPAN-Satu lagi pejabat Pemkot Balikpapan tersandung dugaan korupsi. Setelah mantan Kadis Pasar Drs Haerani dan mantan Kadisperindagkop Drs M Yamin, kini Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Drs Asranuddinsyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir sebesar Rp 1,35 miliar.
Asranuddinsyah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE mengaku sudah mendengar peningkatan status tersangka yang disandang Asranuddinsyah. Imdaad menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum. “Iya saya dengar begitu, ini kasus tahun 2006 lalu.
Ini sudah memasuki ranah hukum, kita tidak bisa berkomentar banyak,” terang Imdaad usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (12/7) kemarin. Untuk diketahui, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menetapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2004 sebesar Rp 1,35 miliar.
Dalam kasus yang sama, Kejati Kaltim juga menetapkan Kepala BPMP2T Asranuddinsyah sebagai tersangka. Sementara, Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo, telah menghilang dari Balikpapan sejak 4 tahun lalu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kembali Imdaad mengakui, posisi Asaranudinsyah tahun 2004 menjabat sebagai Kepala Disperidangkop Balikpapan.
Sepengetahuannya, Asran-panggilan akrabnya--, sekadar memberikan rekomendasi kepada Koperasi Hidup Baru untuk mendapatkan dana bergulir yang menjadi program pusat. Kemudian rekomendasi itu diserahkan ke Disperindagkop Provinsi Kaltim untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat.
Masalahnya, Ketua Koperasi Hidup Baru, Theo, kabur setelah mendapatkan dana segar tersebut. “Beliau (Asran, Red) ikut menandatangani dana rekomendasi bersama dengan Kepala Disperindagkop Provinsi karena itu dana dari pusat. Kemudian ketua koperasi yang bersangkutan sebagai penerima dana kabur. Jadilah masalah,” ungkap Imdaad.
Ditanya apakah posisi Asranuddinsyah pada dasarnya sudah mengikuti prosedur yang ada dalam memberikan rekomendasi?. Imdaad enggan berkomentar banyak, alasannya itu merupakan persoalan hukum. “Saya tidak berani berkomentar, karena itu kasus hukum. Saya bukan ahli hukum, saya ahli ekonomi,” terangnya.
Dalam permasalahan ini, Imdaad juga disebut-sebut terlibat karena posisinya sebagai penjamin untuk mencairkan dana bergulir tersebut dari bank. “Saya memang tandatangan untuk mencairkan dana tersebut dari Bank BPD, saya sebagai penjamin waktu itu. Tapi saya tandatangan setelah menteri tandatangan,” aku Imdaad.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asranuddinsyah tidak terlihat berada di lingkungan Pemkot Balikpapan. Disambangi di ruang kerjanya, Asran tidak ada di tempat. Bahkan, pada saat sidang paripurna di DPRD juga tidak tampak.
Dikonfrimasi ke Wali Kota, diakuinya Asran telah meminta izin tidak masuk kantor untuk mengurus penyelesaian perizinan pembangunan power plant di Kariangau. “Memang tidak masuk, saya minta beliau menyelesaikan izin power plant Kariangau. Yah setidaknya ada pengaruhlah pada pekerjaan, tapi kita berharap masalah in cepat selesai,” harap Imdaad.
Kasus ini sempat mengendap beberapa tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, dan diambil alih Kejati Kaltim sekitar awal Juni 2010 lalu. Saat itu (2004), Irianto menjabat kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim.
Sedangkan Asranuddinsyah ketika itu menjabat kepala Disperindagkop Balikpapan. “Ya, sementara dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidsus Kejati Kaltim Baringin Sianturi, didamping Kasi Penyidik Eko Nugroho.
Menurut Baringin, Koperasi Hidup Baru diberikan dana bergulir program agribisnis dari APBN tahun 2004 melalui pos Kemenneg Koperasi dan UKM, padahal tidak layak mendapatkannya. “Koperasi itu (Koperasi Hidup Baru, Red.) diketahui sudah vakum setahun sebelumnya, tapi masih mendapatkan dana bergulir.
Itulah inti masalahnya,” jelasnya Baringin menambahkan, sejak kasus ini diambil alih dari Kejari Balikpapan, statusnya sudah penyidikan. Salah satu alasan mandek di Kejari hingga diambil alih Kejati untuk percepatan penanganannya, karena Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio menghilang.
Yang bersangkutan sudah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006. Dengan demikian, kasus ini telah menyeret 3 tersangka, Irianto, Asranuddinsyah, dan Dwi Setio. Ketiganya masih akan diperiksa kembali oleh pihak kejaksaaan.
Mengenai keberadaan Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo, Post Metro pernah merilis upaya pencarian Theo yang dilakukan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan M Ali Sabtu menyatakan memita bantuan polisi untuk mengejar Thoe. Namun sampai saat ini, Theo belum tertangkap. Koperasi Hidup Baru yang berkantor di Km 2 Jl Soekarno Hatta, tidak ada lagi.
Theo saat itu mengajukan proposal penanaman kebun nanas di wilayah Km 18 Karang Joang senilai Rp 1,35 miliar yang akan digulirkan kepada para petani nanas. Setelah mendapat dana bergulir Rp 1,35 miliar, ternyata penanaman kebun nanas hanya tipu-tipu belaka, petani tidak pernah menerima dana bergulir. Ciri-ciri Theo, wajahnya bulat, bibir tebal dan berkacamata tebal.(die/metrobalikpapan.co.id/14/08/2010)




