Dinas Penuh, Diskominfo Tak Dibentuk
Kecuali Ada Perdanya dan Perampingan Instansi
MALINAU - Kepastian pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) belum ada tanda-tanda di lingkup Pemkab Malinau. Hal itu karena belum digarapnya rancangan peraturan daerah (Raperda) dan belum ada usulan tentang rencana pembentukan dinas yang membidangi informasi publik tersebut.
Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabupaten (Ortala Setkab) Malinau Drs M Maksum MAP menjelaskan, Diskominfo ini kemungkinan tidak dibentuk di Kabupaten Malinau. Karena jumlah dinas saat ini sudah mencapai 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan demikian, jumlah dinas ini sudah penuh berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah.
“Kecuali jika pemerintah akan melakukan perampingan dinas, baik dalam bentuk pengurangan atau peleburan beberapa dinas yang sudah ini, baru bisa dibentuk lagi dinas baru,” terang Maksum kepada media ini kemarin.
Karena belum ada rencana pembentukan dinas baru untuk Kominfo, sambung Maksum, maka untuk sementara berada dalam naungan Dinas Perhubungan yang dalam pelaksanaannya dipimpin oleh seorang kepala bidang tersendiri. Di samping itu, Kabupaten Malinau juga baru saja membentuk beberapa kantor dan badan baru. “Meskipun di beberapa daerah sudah membentuk Diskominfo, Malinau mungkin tidak. Karena berdasarkan jumlahnya, dinas yang ada saat ini sudah penuh,” ungkapnya.
Tak hanya dinas yang sudah penuh, sejumlah instansi teknis lainnya seperti kantor dan badan, kata Maksum juga sudah penuh. Yakni, sesuai standar PP 41/2007 tersebut jumlah kantor dan badan sudah mencapai 10 SKPD. “Tetapi kita tidak tahu kalau Dishub nantinya akan mengusulkan untuk pembentukan Diskominfo itu,” ujarnya.
Karena, lanjutnya lagi, dalam mengusulkan pembentukan dinas baru nantinya juga harus dibuatkan sebuah peraturan daerah sebagai payung hukum. Kemudian akan ada beberapa perubahan mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dinas seperti pergeseran pegawai, perubahan struktur daerah, struktur kedinasan yang dikuatkan dengan perda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Ir Andarias Tulak MT saat dihubungi polselnya, tidak aktif sehingga tidak bisa mendapatkan pejelasan gamblang. “Kalau soal rencana pembentukan Dinas Kominfo itu, bagusnya hubungi kepala dinas saja,” saran Tomy Labo, Sekretaris Dishubkominfo kemarin. (ida/kaltimpost.co.id/15/08/2010)




