THR PNS Pemkot Padang Rp500 Ribu
PADANG--MI: Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya sebesar Rp500 ribu per orang, atau sama dengan tahun sebelumnya.
"THR bagi PNS besarannya sama dengan tahun sebelumnya dan akan dibayarkan Minggu kedua Ramadan," kata Wali Kota Padang Fauzi Bahar di Padang, Selasa (17/8).
Terkait anggaran untuk tunjangan hari raya (THR), Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Padang Corri Saidan menyebutkan pencairan dana untuk THR masih menunggu surat keputusan (SK) yang tengah disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Mekanisme pembayaran THR dilakukan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat PNS bertugas dan pimpinan SKPD wajib mengajukan data pegawai untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) tunjangan tersebut.
Pembayaran dilakukan pada bendaraha SKPD atau sama dengan proses pencairan gaji atau honor pegawai.
Ia menyebutkan, besaran THR Rp500 ribu per orang berlaku untuk semua pegawai pemerintah kota untuk semua golongan, termasuk bagi tenaga honorer yang diangkat berdasarkan SK wali kota. (Ant/OL-01/mediaindonesia.com/18/08/2010)




