Kadisdik Didakwa Korupsi Rp 6,1 M
Nasrun: Jaksa Hanya Kejar Target
TENGGARONG – Kasus korupsi dana intensifikasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kukar Rp 13,2 miliar yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kukar Hardi sebagai tersangka, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong. Rabu (18/8) kemarin, Hardi didakwa merugikan kas daerah sebesar Rp 6,1 miliar karena melakukan pembayaran honorarium ganda dan anggaran fiktif.
“Terdakwa (Hardi, Red.) bersama-sama PPTK Rusdianata melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan kerugian negara RP 6,1 miliar dari total anggaran intensifikasi pajak Rp 13,2 miliar,” menurut Jaksa Penuntut Umum Sofyan Latoriri melalui jaksa Ira Putri dan Magdalena dalam persidangan perdana kasus ini, kemarin.
Sesuai surat dakwaan, kasus ini terjadi ketika Hardi masih menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) 2008. Saat itu, Hardi yang menjadi pengguna anggaran BPKD, mengelola dana intensifikasi PBB dari APBD Kukar 2008 senilai Rp 13,2 miliar.
Masih berdasar surat dakwaan, Hardi lalu membuat 23 surat keputusan (SK) pembentukan tim khusus untuk kegiatan intensifikasi PBB. Berdasarkan SK itu, bendahara BPKD lalu mencairkan dana Rp 13,2 miliar secara bertahap, dan diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rusdianata. Dengan rincian Rp 10,216 miliar untuk honorarium tim khusus intensifikasi PBB, belanja perjalanan dinas Rp 2,572 miliar (sisanya Rp 24 juta dikembalikan ke kas daerah pada 22 Desember 2008, dan sisa lainnya Rp 396 juta tak disetor ke kas daerah.)
Dari nilai Rp 10,216 miliar pembayaran honorarium, Rp 4,121 miliar di antaranya dituding anggaran ganda karena satu tim dengan tugas sama mendapat pos honorarium lebih dari satu. Sementara Rp 1,333 miliar lainnya dituding fiktif karena dianggarkan sebagai honorarium, tapi tak dibayarkan.
Total kerugian negara akibat perbuatan Hardi ini berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim No 35/LHP/XIX.SMD/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010, mencapai Rp 6,16 miliar (termasuk biaya perjalanan dinas fiktif Rp 309 juta dan sisa dana intensifikasi PBB Rp 396 juta yang tak disetor).
Hardi yang kemarin mengenakan balutan baju biru dan celana berwarna gelap, tampak tenang mendengarkan dakwaan jaksa. Sesekali dirinya tersenyum.
Usai dakwaan, dia menyalami hakim dan jaksa, lalu menuju pintu keluar di bagian belakang gedung. Dan kembali naik ke mobil tahanan.
Sebenarnya, tersangka lain kasus ini adalah Rusdianata. Sayangnya, dia tak bisa dijadikan terdakwa karena hingga kini buron. Kejari Tenggarong menyebut pencarian Rusdianata masih terus dilakukan, apalagi setelah statusnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum Hardi, Nasrun mengatakan, Hardi tidak bersalah dan hanya menjadi tumbal dalam kasus tersebut. Pasalnya katanya, semua dana diserahkan bendahara BPKD ke PPTK Rusdianata, dan bendahara memegang bukti kuitansi penyaluran dana itu.
“Semua dakwaan ‘kan jelas mengarah ke Rusdianata, yang sekarang buron. Para saksi yang diperiksa penyidik juga menyebut kalau dana itu tak mengendap di Hardi, semua tersalurkan. Hardi hanya jadi tumbal, seharusnya jaksa memproses Rusdianata, bukan Hardi,” katanya, kemarin usai sidang. (che/kpnn/metrobalikpapan.co.id/20/08/2010)




