Oknum PNS Ngaku Sering Nyabu, Terancam 5 Tahun Penjara
6 Pengedar yang Ditangkap Jaringan Bandar Besar
SAMARINDA. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di lingkungan Pemprov Kaltim, bernama Junaidi Is alias Edi (45), terus menjalani pemeriksaan intensif. Edi diperiksa di Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, terkait kepemilikan sabu seberat 0,3 gram.
Di hadapan penyidik yang menangani kasusnya, Edi mengakui secara terus terang kalau sabu itu memang dibelinya. Rencananya akan dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual lagi. "Di depan kami juga dia (Edi, Red) memang mengaku sudah beberapa kali memakai sabu. Sekarang kami mencoba mendalami penyelidikan, untuk menelusuri siapa orang yang kerap memasok sabu itu kepadanya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah, melalui Kasat Reskoba Kompol Erlan Munaji SIK didampingi Kanit Lidik Ipda Maradona Mapaseng.
Sayangnya tiap kali ditanya orang yang menjualinya sabu, Edi selalu berkilah tidak tahu pasti. Edi menyebut kalau orang yang memasok sabu kepadanya tidak memiliki tempat tinggal jelas. Bila perlu butir kristal itu, Edi selalu menghubungi lewat ponsel.
Tapi ketika nomor ponsel yang diberikan Edi dihubungi, malah tidak aktif lagi. Sehingga petugas pun kehilangan jejak bandar narkoba yang menyuplai sabu kepada Edi. Atas ulahnya itu Edi dijerat pasal 112 Undang-undang Psikotropika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Selain itu, petugas juga sedang mengembangkan penyelidikan terkait penangkapan 6 anggota pengedar narkoba lainnya, yang ditangkap sejak Minggu (15/8) hingga Senin (18/8) dini hari lalu. Keenam pengedar narkoba itu adalah Selekta alias Alek, Endang Rukmi, Andi Junaidi, Toni, Ang Bie Foe alias Apo dan Agus Subandi.
"Dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata keenamnya saling kenal dan berasal dari satu jaringan yang sama. Dalam mengedarkan sabu, mereka pun saling mendukung satu sama lainnya. Bahkan keenamnya bisa dikategorikan sebagai bandar besar (bede)," imbuh Maradona.
Sejauh ini bede sabu itu kompak mengatakan kalau mereka dapat pasokan dari bandar lainnya, yang ada di Pulau Jawa. "Memang selama ini para pengedar narkoba yang tertangkap selalu menyebut dapat narkoba dari salah satu kota di jawa. Kebenaran pengakuan keenamnya masih kami dalami," tandas Maradona.
Karena status mereka yang sudah menjadi bandar narkoba, maka Alek, Endang, Andi, Toni, Apo dan Agus terancam hukuman yang lumayan berat. Yakni 15 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 112 juncto 114 Undang-undang Psikotropika No 35 tahun 2009. (rin/sapos.co.id/23/08/2010)




