PNS Sumsel Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
PALEMBANG--MI: Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf tidak melarang bagi pejabat yang ada dilingkungan Pemprov Sumsel untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas. Akan tetapi, jika memakai kendaraan dinas segala keperluan kendaraan seperti kerusakan, minyak dan lainnya ditanggung sendiri.
"Ini kesempatan setahun sekali. Jadi, silahkan saja mereka (pejabat) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga. Tetapi, keperluan kendaraan ditanggung sendiri dan jangan menggunakan SPJ," ujar Eddy, Minggu (22/8).
Diperbolehkannya pejabat menggunakan kendaraan dinas, menurut dia, dikarenakan jika ada pejabat yang tidak memiliki kendaraan pribadi karena jujur dalam bekerja. Jadi, jika tidak diperbolehkan apakah mungkin mereka harus menyewa kendaraan lain, sementara kendaraan dinas ada. Lebih baik digunakan kendaraan dinas sehingga tidak mubazir.
"Dilarang itulah yang sering salah. Jika mereka tidak memiliki kendaraan pribadi apakah mereka harus menyewa kendaraan lain. Dengan begitu, mereka harus keluarkan uang lagi. Dari mana uang tersebut jika tidak ada, mencuri atau korupsi bisa saja mereka lakukan. Untuk itu, agar hal tersebut tidak terjadi kita silahkan mereka menggunakan kendaraan dinas," tandas Eddy.
Dia menuturkan, dengan diperbolehkannya pejabat menggunakan kendaraan dinas ini tentu saja tidak mengganggu performa kinerja pegawai. Apalagi, jika mereka menggunakan kendaraan tersebut diharapkan mereka akan lebih giat dalam bekerja dan masuk tepat waktu. Jangan sampai mereka telah diperbolehkan memakai kendaraan tetapi bekerja malas-malasan. Hal ini yang menjadi masalah.
Ditambahkannya, mengenai masalah ini kiranya pemerintah pusat harus membuat aturan pasti apakah boleh menggunakan kendaraan dinas atau tidak. Dengan begitu, jika ada pejabat yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Namun, jika demikian kekuatan aturan pelarangan penggunaan kendaraan dinas tidak akan begitu kuat. (TT/X-11/mediaindonesia.com/23/08/2010)




