Atasan Erna Tak Tahu
Penerima Bantuan Rumah Gakin Dipotong Rp 10 Juta
SANGATTA – Ernawati yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi bantuan pembangunan rumah keluarga miskin (Gakin) Kutim pada 2008 tetap bersikukuh ia meminjam, tidak memotong bantuan. Hal itu juga yang disampaikan Ernawati ke Kepala Bappemas Yakobus Bayau Lung yang meminta klarifikasi saat kasus ini mencuat pada awal 2009 lalu.
Ketika menjadi saksi dalam persidangan di PN Sangatta, Selasa (24/8) kemarin, Yakobus juga mengatakan mengetahui adanya dugaan pemotongan dana bantuan pembangunan rumah Gakin dari media. “Saya tahunya Kaltim Post,” kata Yakobus di hadapan hakim Satrio Mukti Aji SH, Ali Sobirin SH dan Rudie SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy Alhabibi.
Setelah mengetahui dari berita di koran, Yakobus kemudian memanggil Ernawati dan meminta klarifikasi. Kata Yakobus, Ernawati mengakui menerima uang dari RT dan kepala desa. Akan tetapi, uang itu bukan merupakan potongan atas bantuan, melainkan pinjaman.
“Tapi tetap saya ingatkan hal itu tidak boleh,” katanya. Yakobus kemudian tidak memantau masalah itu karena kembali menjadi dosen di Unmul Samarinda. Belakangan ia mengetahui yang dilakukan anak buahnya itu membuahkan masalah dan harus berlanjut ke ranah hukum.
Dijelaskan Yakobus, proyek bantuan perbaikan rumah Gakin ini adalah proyek Pemkab Kutim yang dilaksanakan Bapemas tapi dananya ada di Bagian Sosial Setkab Kutim. Setelah ditinjau, ditentukan siapa yang layak menerima perbaikan rumah, maka uangnya diserahkan Bagian Sosial. Karena itu Bappemas hanya tahu prosedur pelaksanaannya, pencairan dananya tidak tahu.
“Setahu saya proyek ini selesai, sudah dipertanggungjawabkan tanpa masalah,” katanya.
Terkait dengan pemotongan dana dalam proyek tersebut, yang diduga dilakukan terdakwa, saksi mengaku tak tahu. Sebab, menurutnya untuk proyek tersebut memang tak ada pemotongan. Apalagi dananya diterima tunai dari Bagian Sosial, sehingga tak mungkin ada pemotongan. “Saya tidak tahu kalau itu dilakukan di luar. Tapi kalau memang itu dilakukan, saya sebagai atasan tidak tahu sama sekali,” katanya.
Seperti diketahui, terdakwa digiring ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi senilai Rp 89 juta. Perbuatan itu dilakukan dengan cara meminta ulang dana perumahan yang dikirim ke RT, desa yang akan disalurkan pada keluarga miskin senilai Rp 10 juta per keluarga.
Terdakwa melakukan perbuatan itu dalam kapasitasnya sebagai Sekertaris Tim Penilai Kelayakan Keluarga Penerima Bantuan Perumahan Miskin 2008 lalu.
Perbuatan Ernawati tak tampak dalam audit keuangan negara yang dilakukan berbagai pihak seperti BPK (Badan Pemeriksa Keungan), Inspektorat Wilayah (Itwil).
Hanya, perbuatan Ernawati terungkap dari pengakuan beberapa kepala desa dan RT yang memberikan uang terhadap Ernawati, dari dana perumahan warga miskin di lingkungannya. Akibatnya, Ernawati diproses secara hukum. Ernawati digiring ke pengadilan dengan dakwaan menerima gratifikasi dari para lurah dan RT. Akibat perbuatannya, Ernawati dijerat d pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi. (dea) Sumber : Kaltim Post, 25-08-2010
SANGATTA – Ernawati yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi bantuan pembangunan rumah keluarga miskin (Gakin) Kutim pada 2008 tetap bersikukuh ia meminjam, tidak memotong bantuan. Hal itu juga yang disampaikan Ernawati ke Kepala Bappemas Yakobus Bayau Lung yang meminta klarifikasi saat kasus ini mencuat pada awal 2009 lalu.
Ketika menjadi saksi dalam persidangan di PN Sangatta, Selasa (24/8) kemarin, Yakobus juga mengatakan mengetahui adanya dugaan pemotongan dana bantuan pembangunan rumah Gakin dari media. “Saya tahunya Kaltim Post,” kata Yakobus di hadapan hakim Satrio Mukti Aji SH, Ali Sobirin SH dan Rudie SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy Alhabibi.
Setelah mengetahui dari berita di koran, Yakobus kemudian memanggil Ernawati dan meminta klarifikasi. Kata Yakobus, Ernawati mengakui menerima uang dari RT dan kepala desa. Akan tetapi, uang itu bukan merupakan potongan atas bantuan, melainkan pinjaman.
“Tapi tetap saya ingatkan hal itu tidak boleh,” katanya. Yakobus kemudian tidak memantau masalah itu karena kembali menjadi dosen di Unmul Samarinda. Belakangan ia mengetahui yang dilakukan anak buahnya itu membuahkan masalah dan harus berlanjut ke ranah hukum.
Dijelaskan Yakobus, proyek bantuan perbaikan rumah Gakin ini adalah proyek Pemkab Kutim yang dilaksanakan Bapemas tapi dananya ada di Bagian Sosial Setkab Kutim. Setelah ditinjau, ditentukan siapa yang layak menerima perbaikan rumah, maka uangnya diserahkan Bagian Sosial. Karena itu Bappemas hanya tahu prosedur pelaksanaannya, pencairan dananya tidak tahu.
“Setahu saya proyek ini selesai, sudah dipertanggungjawabkan tanpa masalah,” katanya.
Terkait dengan pemotongan dana dalam proyek tersebut, yang diduga dilakukan terdakwa, saksi mengaku tak tahu. Sebab, menurutnya untuk proyek tersebut memang tak ada pemotongan. Apalagi dananya diterima tunai dari Bagian Sosial, sehingga tak mungkin ada pemotongan. “Saya tidak tahu kalau itu dilakukan di luar. Tapi kalau memang itu dilakukan, saya sebagai atasan tidak tahu sama sekali,” katanya.
Seperti diketahui, terdakwa digiring ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi senilai Rp 89 juta. Perbuatan itu dilakukan dengan cara meminta ulang dana perumahan yang dikirim ke RT, desa yang akan disalurkan pada keluarga miskin senilai Rp 10 juta per keluarga.
Terdakwa melakukan perbuatan itu dalam kapasitasnya sebagai Sekertaris Tim Penilai Kelayakan Keluarga Penerima Bantuan Perumahan Miskin 2008 lalu.
Perbuatan Ernawati tak tampak dalam audit keuangan negara yang dilakukan berbagai pihak seperti BPK (Badan Pemeriksa Keungan), Inspektorat Wilayah (Itwil).
Hanya, perbuatan Ernawati terungkap dari pengakuan beberapa kepala desa dan RT yang memberikan uang terhadap Ernawati, dari dana perumahan warga miskin di lingkungannya. Akibatnya, Ernawati diproses secara hukum. Ernawati digiring ke pengadilan dengan dakwaan menerima gratifikasi dari para lurah dan RT. Akibat perbuatannya, Ernawati dijerat d pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi. (dea) Sumber : Kaltim Post, 25-08-2010




