Ruznie Dituntut 8,5 Tahun
TENGGARONG – Mantan Asisten IV Sekkab Kukar Ruznie Oms, Kamis (26/8) kemarin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Ruznie diyakini JPU melakukan korupsi dalam mutasi atlet saat Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) 2006 lalu. Kerugian negaranya Rp 6,6 miliar.
“Hukumannya tak main-main, sampai 8 tahun 6 bulan,” kata JPU yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tenggarong Ahmad Muhdor, kemarin.
Kasus ini terjadi saat terdakwa menjabat sebagai ketua tim mutasi atlet Porprov III 2006. Ruznie yang merupakan mantan calon bupati Kukar 2010-2015 ini kemudian mendapat Surat Keputusan (SK) Nomor 29 tahun 2006 tertanggal 26 Juni 2006 dari ketua KONI Kukar saat itu Syamsuri Aspar.
Saat penyidikan terus dilakukan, JPU memastikan Ruznie tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran Rp 6,672 miliar dari total anggaran untuk mutasi atlet Rp 17,401 miliar.
Penyidik lalu menemukan 18 kuitansi pemberian dana kompensasi atlet Rp 6,672 miliar yang tidak sesuai kenyataan. Jaksa mendapati sejumlah atlet dan ofisial tidak menerima dana kompensasi sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi.
Ruznie diancam dakwaan primer dan subsidair. JPU menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. Untuk dakwaan subsidair, JPU menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta dengan subsidair 3 bulan. Selain itu Ruznie juga harus membayar dana pengganti Rp 6,6 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkannya. Bila tak sanggup, maka akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan,” kata Muhdor.
Dalam dakwaan, Ruznie disebut menjelaskan sebagian dana Rp 6,6 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu, Rp 2 miliar digunakan untuk melobi para atlet.
“Katanya Rp 2 miliar untuk entertain (lobi, Red.). Tapi masak sebanyak itu, dan tak ada pertanggungjawabannya,” ujar Muhdor.
Sementara, usai mendengar tuntutan JPU, Ruznie lantas meninggalkan gedung PN. Pengacaranya Arjunawan mengatakan, pembelaan atas tuntutan akan dilakukan minggu depan. “Kami minta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan,” katanya. (che) Sumber : Kaltim Post, 27-08-2010
Ruznie diyakini JPU melakukan korupsi dalam mutasi atlet saat Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) 2006 lalu. Kerugian negaranya Rp 6,6 miliar.
“Hukumannya tak main-main, sampai 8 tahun 6 bulan,” kata JPU yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tenggarong Ahmad Muhdor, kemarin.
Kasus ini terjadi saat terdakwa menjabat sebagai ketua tim mutasi atlet Porprov III 2006. Ruznie yang merupakan mantan calon bupati Kukar 2010-2015 ini kemudian mendapat Surat Keputusan (SK) Nomor 29 tahun 2006 tertanggal 26 Juni 2006 dari ketua KONI Kukar saat itu Syamsuri Aspar.
Saat penyidikan terus dilakukan, JPU memastikan Ruznie tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran Rp 6,672 miliar dari total anggaran untuk mutasi atlet Rp 17,401 miliar.
Penyidik lalu menemukan 18 kuitansi pemberian dana kompensasi atlet Rp 6,672 miliar yang tidak sesuai kenyataan. Jaksa mendapati sejumlah atlet dan ofisial tidak menerima dana kompensasi sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi.
Ruznie diancam dakwaan primer dan subsidair. JPU menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. Untuk dakwaan subsidair, JPU menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta dengan subsidair 3 bulan. Selain itu Ruznie juga harus membayar dana pengganti Rp 6,6 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkannya. Bila tak sanggup, maka akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan,” kata Muhdor.
Dalam dakwaan, Ruznie disebut menjelaskan sebagian dana Rp 6,6 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu, Rp 2 miliar digunakan untuk melobi para atlet.
“Katanya Rp 2 miliar untuk entertain (lobi, Red.). Tapi masak sebanyak itu, dan tak ada pertanggungjawabannya,” ujar Muhdor.
Sementara, usai mendengar tuntutan JPU, Ruznie lantas meninggalkan gedung PN. Pengacaranya Arjunawan mengatakan, pembelaan atas tuntutan akan dilakukan minggu depan. “Kami minta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan,” katanya. (che) Sumber : Kaltim Post, 27-08-2010




