Cuti Bersama PNS Dua Hari
BALIKPAPAN - Cuti bersama PNS Pemkot Balikpapan selama Idul Fitri mendatang hanya berlangsung dua hari yakni tanggal 9 dan 13 September 2010. Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot, Aji Muhammad Sofyan mengatakan, cuti bersama tidak terhitung dengan libur nasional pada saat lebaran dan hari libur biasa.
“Kalau libur nasional kan dua hari ditambah dengan libur biasa Hari Minggu menjadi tiga hari. Tapi berdasarkan keputusan pusat timbah lagi dua hari, inilah yang disebut cuti bersama. Jadi total liburnya ada lima hari,” ujar Sofyan kepada Post Metro di kantornya, Jumat (28/7).
Dia menjelaskan, aturan cuti bersama tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SKN/13/M.PAN/8/2009 dan KEP.227/MEN/VIII/2009 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2010. Sehingga semua PNS harus menaatinya.
“Tujuan dari cuti bersama tersebut sebagai upaya efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan,” katanya.
Menurut dia, keputusan bersama tersebut menjadi pedoman bagi semua instansi pemerintah dan swasta sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja para pegawai. Khusus PNS, maka tanggal 14 September harus kembali beraktivitas ke kantor sebagaimana mestinya.
“Jika ada pegawai yang libur di luar cuti bersama tersebut, maka kita akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” terang Sofyan.
Ia menuturkan, selama bulan September hingga Desember 2010, ada tiga cuti bersama, yakni pada 9 dan 13 September (hari raya Idul Fitri) dan 24 Desember (hari raya Natal). Meski demikian, jika ada pegawai yang mengajukan cuti di luar cuti bersama atau menambah cuti karena alasan kepentingan tertentu, maka pihaknya tidak bisa melarangnya.
“Kalau ada pegawai yang punya kepentingan, kami tidak bisa menolaknya. Yang penting semua harus ada alasan dan mekanisme yang jelas,” tuturnya.
Namun, jika ada pegawai tidak bekerja selama 60 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas, maka yang bersangkutan secara otomatis akan dikenai sanksi berupa pemecatan sebagai pegawai. Untuk itu, pihaknya berharap agar semua pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan bisa menaati peraturan yang ada.
“Harapannya, semua pegawai di sini tertib selama musim liburan Lebaran kali ini,” ungkap mantan Kabag Hukum Pemkot ini. (die/metrobalikpapan.co.id/31/08/2010)




