Rita: Suami Saya Bukan Koruptor
Hanya Paraf Satu SPMU, Dana untuk Pj Bupati Hadi Sutanto
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sangat terkejut dan heran jika status tersangka korupsi dana operasional bupati dan wakil bupati Kukar tahun 2005 sebesar Rp 2,9 miliar terhadap suaminya, Endry Efran Syafran alias Benny dibesar-besarkan. Padahal menurutnya dalam kasus ini ‘aktor utamanya’ adalah mantan Pj Bupati Kukar Hadi Sutanto yang menikmati dana tersebut.
“Suami saya tidak salah. Kak Benny bukan koruptor. Karena dana yang dicairkan itu atas perintah Pj Bupati,” tegas Rita lewat pesan pendek yang disampaikan kepada Kaltim Post, kemarin.
Rita mengungkapkan, posisi Benny saat itu hanya sebagai kasubag perbendaharaan Setkab Kukar yang ikut menandatangani surat perintah membayar uang (SPMU) untuk tunjangan jabatan Pj Bupati sebesar Rp 155.190.000. Kemudian, tunjangan rumah tangga sekitar Rp 57.265.000, dan tunjangan kesehatan Rp 18.750.000. Angka-angka inilah yang kemudian dinilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tidak wajar.
Dikatakan Rita, dari 5 SPMU, suaminya hanya membubuhkan paraf pada 1 SPMU. “Ini karena Kak Benny baru dimutasi dari Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat, Red.),” tuturnya.
Untuk itulah, menurut Rita, bila kasubag perbendaharaan pada kasus ini dianggap bersalah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya seluruh kasubag perbendaharaan untuk semua kasus korupsi juga bersalah dan bisa ditetapkan tersangka. “Tupoksi kasubag kan hanya paraf surat perintah membayar. Aneh jika ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dijelaskan pula, suaminya tentu tidak akan memaraf SPMU bila tidak ada surat perintah membayar. “Yang jelas, saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya juga patuh hukum. Sekarang, posisi suami saya cuti di luar tanggungan negara. Ini agar jadi contoh tindak KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme, Red.),” sebutnya. Cuti itu diambil Benny setelah Rita menjabat bupati Kukar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi dana operasional bupati dan wakil bupati Kukar tahun 2005 sebesar Rp 2,9 miliar. Kasus yang ditangani Kejati Kaltim sejak 2008 itu menyeret 5 tersangka. Mereka disangka terlibat secara bersama-sama hingga timbul penyimpangan terhadap dana operasional kepala daerah tersebut.
Ke-5 tersangka itu adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Kukar Hadi Sutanto, mantan Wakil Bupati (Wabup) Kukar Samsuri Aspar, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar HM Hardi, mantan Bendahara Setkab Kukar M Haryadi, dan mantan Kasubag Perbendaharaan Setkab Kukar Benny.
Dari kelima tersangka, baru Benny yang berhasil dimintai tanggapan oleh harian ini. Itu pun lewat istrinya, Rita. Sedang tersangka lain belum bisa dihubungi. Hardi masih ditahan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana insentifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari APBD Kukar 2008 senilai Rp 13,2 miliar dengan kerugian negara Rp 6,1 miliar.
Tersangka Hadi Sutanto berada di Jakarta. Hadi Sutanto menjadi Pj Bupati Kukar sekitar 3 bulan, menggantikan Awang Dharma Bakti yang ditunjuk sebelumnya oleh Mendagri menjelang Pilkada Kukar periode 2005-2010 yang dimenangkan Syaukani HR, ayah Rita.
Tersangka Samsuri Aspar kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta. Samsuri dipidana 4 tahun penjara dalam kasus bantuan sosial Kukar tahun 2005-2006.
Tersangka Haryadi keberadaannya belum bisa diketahui. Sejumlah pejabat yang dihubungi juga tidak mengetahui keberadaannya. Baik nomor telepon selularnya maupun alamat rumahnya. “Kami nggak tahu posisi beliau di mana sekarang,” kata Kabag Humas Pemkab Kukar Sri Wahyuni.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah rampung. Tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, menyangkut jumlah kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. “Kami tinggal menunggu audit BPK. Setelah itu, berkasnya kami naikkan ke tahap dua (penuntutan, Red.),” kata Baringin.
Diakui proses penyidikan kasus tersebut berlangsung lama. Selain karena rumit, pihak-pihak yang terkait masalah ini juga banyak berada di luar Kaltim. Sebut saja, Hadi Sutanto tinggal di Jakarta, dan Samsuri Aspar yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Bahkan, sejauh ini Samsuri belum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih berupaya mendapatkan keterangan dari dari mantan ketua DPD Golkar Kukar itu. Apakah nanti dipanggil ke Kaltim atau penyidik mendatangi yang bersangkutan di Lapas, belum diputuskan.(gs/che/kaltimpost.co.id/31/08/2010)




