Tiga PNS Kukar Bersaksi di Persidangan Aswin
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Tiga PNS di lingkungan Setwan Kukar memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kukar 2005 yang mendudukkan mantan Sekwan Kukar Muhammad Aswin dan Bendahara Setwan Jamhari, sebagai terdakwa, Selasa (31/8/2010).
Tiga saksi itu yakni Aji Nina Zuleha, Aji Nurul Aisyah dan Edi Bambang. Mereka dimintai keterangan terkait pemberian dana perjalanan dinas dan dana penunjang operasional kegiatan untuk 39 anggot DPRD Kukar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hasmy SH dan Iman Luqmanul Hakim SH itu dipadati pengunjung. Bangku pengunjung di ruang sidang tampak terisi penuh. Sebagian pengunjung adalah kerabat dari dua terdakwa. Beberapa di antara pengunjung berbaju pegawai warna krem. (tribunkaltim.co.id/01/09/2010).




