TPP PNS Tarakan yang Bolos Usai Lebaran Akan Dipotong
TARAKAN, tribunkaltim.co.id - Sesuai dengan keputusan bersama yang disepakati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) tentang Hari Libur Nasional 2010, Pemkot Tarakan memberlakukan libur Hari Raya Iduli Fitri 1431 H untuk Pegawai Negeri Sipil mulai 9 hingga 12 September.
"Libur PNS kita sesuaikan dengan aturan yang ditetapkan nasional, sehingga Senin tanggal 13 September semua PNS harus masuk seperti biasa. Terkecuali PNS yang mengambil cuti, yah tidak apa-apa, sebab cuti itu hak mereka," ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan, Badrun.
Badrun mengungkapkan, apabila pada 13 September, masih ada PNS yang bolos kerja, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi dengan memotong Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
"Sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Peraturan Displin Pegawai, sudah jelas, bahwa PNS yang bolos kerja, diberikan sanksi sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan, salah satu sanksinya dengan memotong TPP. Jadi apapun alasannya PNS harus masuk kerja mulai Senin," ujarnya. (tribunkaltim.co.id/06/09/2010)




