Zakat PNS Pemkot Capai Rp 2,3 M
BALIKPAPAN--Jumlah zakat yang terkumpul dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Balikpapan mulai Januari hingga Agustus 2010 sebanyak Rp 2,3 miliar. Zakat ini dikumpulkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Zakat yang dikumpulkan ke UPZ ini lalu disetor kepada kami (BAZ),” kata Kepala Sekretariat Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Balikpapan, Badrus Syamsi kepada Post Metro pada Senin (6/9).
Dia menerangkan, zakat yang dikumpulkan dari PNS setiap tahun terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah PNS dilingkungan pemkot Balikpapan.
Pada tahun 2008 saja jumlah zakat yang terkumpul dari 4.269 orang sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2009 dari 4.638 orang jumlah zakat yang terkumpul sebesar Rp 3,7 miliar. “Pada tahun 2010 ini untuk sementara jumlah zakat yang terkumpul dari 5000 orang sebesar Rp 2,3 miliar,” terang Badrus.
Rencananya, lanjut dia, pada tahun 2010 ini pihaknya menargetkan jumlah zakat yang terkumpul dari sekitar 5000 PNS dilingkungan pemkot mencapai Rp 4 miliar lebih. “Kami berharap jumlah pembayar zakat akan mengalami peningkatan sehingga dana yang terkumpul juga mengalami peningkatan,” ujar Badrus.
Masih menurut dia, pembayaran zakat ini diatur dalam Undang-Undang No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Dengan adanya udang-undang ini telah meningkatkan kesadaran umat muslim yang membayar zakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan, pembentukkan unit pemungut zakat (UPZ) di lingkungan pemkot ini sudah berlangsung lama sehingga sebagian besar pegawai yang beragama islam sudah mengetahui jumlah zakat yang dibayarkan.
“Untuk total pegawai yang membayar zakat lewat UPZ ini kami tidak mengetahui secara pasti karena UPZ ini langsung menyetor kepada BAZ dan secara kontinyu pengelolaanya dilaporkan kepada pemerintah kota ,” tandas Noor.(vie/metrobalikpapan.co.id/07/09/2010)




