Bupati Waykanan akan Sidak Usai Cuti Bersama
WAYKANAN--MI: Bupati Waykanan Bustami Zainudin akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak setelah cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) berakhir hari ini, kata Kabag Humas Kabupaten Waykanan, Rinaldi.
"Bupati, akan melakukan sidak setelah cuti bersama selesai guna mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil di sini," katanya di Blambanganumpu yang berada sekitar 200 km sebelah barat Bandarlampung, Senin (13/9).
Ia menegaskan, Bupati sudah menggariskan bahwa mereka yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, akan dikenai sanksi sesuai PP tentang Disiplin PNS No 53 tahun 2010, karena ketidakhadiranya menganggu aktivitas di unit kerja. "Hari dan jam sidak ditentukan sendiri oleh Bupati, jadi belum tentu pada hari pertama kerja," katanya.
Di tempat terpisah, Bupati Bustami Zainudin membenarkan akan memberlakukan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya. "Pegawai negeri sipil yang ingkar tugas akan dikenakan sanksi pemecatan, sebab sesuai peraturan pemerintah tersebut, penghitungan akumulatif kerja berdasarkan jam. Itu keputusan pemerintah pusat, bukan bupati, saya hanya melaksanakan," katanya.
Lebih lanjut bupati mengatakan, semua pegawai negeri sipil di daerah yang berada sebelah selatan Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan
tersebut harus aktif. "PNS Waykanan akan bekerja aktif, dua hari di kantor dan tiga hari di lapangan dalam satu minggu, saya dan pak wakil juga akan melakukan itu dengan berkantor di 14 kecamatan yang ada di sini," ujarnya.
Selanjutnya, bupati mengatakan, jam kerja untuk hari Jumat juga akan mengikuti Bandarlampung, dimana pegawai negeri sipil akan pulang jam tiga sore di hari itu. "Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Waykanan harus bekerja sesuai sifat demokrasi, yaitu dari rakyat dan untuk rakyat," pungkasnya. (Ant/rj/X-11/mediaindonesia.com/14/09/2010)




